Seorang Siswi 'Digarap' Juru Parkir di dalam Kelas TK. 'Saya Cium, Dia Diam Saja'

Sudah itu terus saya gerayangi dan melakukan hubungan suami istri dengannya. Dia bukan siswa SD, tapi SMP.

Editor: Sudarwan
Ilustrasi 

Sebelumnya Misran mengintai dengan berpura-pura ingin membeli cabe di talang setempat.

Lalu ia mengajak Kurniawi dan Idi untuk melakukan aksi kejahatan tersebut yang direncanakannya pada malam hari.

Saat melakukan perampokan sempat mengetuk pintu rumah korban dengan menggunakan topeng baju yang diambil di jemuran warga setempat.

Sementara tersangka misran hanya menggunakan topi.

Ketiga pelaku mendobrak pintu serta membacok korban Eko beberapa kali. Karena berteriak kemudian diikat.

Setelah membacok, nafsu birahi Misran spontan muncul ketika melihat istri Eko di kamar mandi yang sedang gosok gigi.

Di bawah ancaman sebilah golok, Nurwahyuni (24) diperkosa di depan suaminya, Eko.

Eko tak dapat berbuat apa-apa karena dalam kondisi terikat dan terluka akibat dibacok.

"Setelah melakukan kejahatannya Misran melarikan diri ke beberapa tempat," ujar Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Rivow Lapu, SE SIK MH, Selasa (3/10/2017).

"Sebelum diringkus tersangka Misran berpindah-pindah tempat. Awalnya bersembunyi di Desa Talang padang Buat Pemaca, Kabupaten OKU Selatan selama beberapa hari. Lalu pergi ke Jakarta untuk mencari kerja selama tiga hari. Setelah itu ke Lampung dengan membawa bekal untuk melamar kerja. Karena tak kunjung mendapat pekerjaan kembali ke Jakarta tinggal di rumah temannya warga Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan dan berhasil diringkus," terangnya.

p
Dua tersangka kasus perampokan dan disertai dengan pemerkosaan yakni Kurniawi (kedua dari kiri) dan Misran (ketiga dari kiri), diamankan di Mapolres OKU Selatan, Selasa (3/10/2017). (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)

Sementara Kurniawi melarikan diri ke Desa Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin, di daerah pelosok hutan.

Tersangka Kurniawi diringkus di sebuah pondok di talang saat subuh, Senin (2/10/2017).

Ternyata Kurniawi dan Idi memang sudah seringkali masuk rumah tahanan (residivis) akibat tindak kejahatan yang dilakukan.

Misran dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, sedangkan Kurniawi terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana 12 Tahun penjara.

Nurwahyuni dan Eko berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan pelaku yang masih buron segera tertangkap.

"Kalau bisa diberi hukuman seberat-beratnya," ujar Nurwahyuni.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved