Sampai 20 Januari 2018, Warga Kota Palembang Bisa Urus Paspor di Hari Sabtu lho

Kantor Imigrasi Kelas I Palembang memberikan waktu tambahan untuk membuat paspor, yakni bisa mengurus di hari Sabtu.

Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/WAHYU KURNIAWAN
Walau tak seperti hari biasa tetapi antusias masyarakat yang melakukan permohonan paspor pada hari Sabtu (16/12/2017) di Kantor Imigrasi kelas I Palembang tetap terlihat. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Antusias warga dalam membuat paspor makin meningkat.

Apalagi, Kantor Imigrasi Kelas I Palembang memberikan waktu tambahan untuk membuat paspor, yakni bisa mengurus di hari Sabtu.

Ya, kantor imigrasi memberikan perpanjangan selama satu bulan.

Dari tanggal 16 Desember 2017 sampai 20 Januari 2018 kantor imigrasi kelas I Palembang memberlakukan pembuatan paspor dari hari Senin hingga Sabtu, mulai dari pukul 09.00 - 15.00 WIB.

Pantauan Sripoku.com, Sabtu (16/12/2017), terlihat sebanyak hampir 60 orang sedang mengurus administrasi untuk pembuatan paspor.

Satu diantaranya ialah Meri, yang tidak mengetahui jika bisa mengurus berkas kelengkapan paspor di hari Sabtu.

"Kalau bisa jangka waktunya diperpanjang, kan banyak orang yang sibuk kalau dihari biasa," jelasnya.

===

Saat dikonfirmasi, Kepala Imigrasi Kelas I Palembang, Budiono Setiawan, didampingi Kasubsi Informasi Keimigrasian, Lutfhy Hari Dwi Jatmiko mengatakan :

"Dalam menyambut Hari Bakti Imigrasi, kita melayani permohonan paspor pada hari Sabtu.”

”Ini sebuah terobosan baru yang dibuat karena sebelumnya belum pernah diadakan," jelasnya.

Hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Sehingga, masyarakat yang belum sempat melakukan permohonan paspor karena terbentur hari kerja sekarang dapat melakukan nya di akhir pekan.

===

Walau tidak banyak seperti hari biasa tapi Kantor Imigrasi Kelas I tetap memberikan layanan prima seperti biasanya.

"Kita akan memberikan pelayanan tambahan bagi masyarakat yang belum sempat buat paspor di hari biasa," jelasnya lagi.

Budiono mengatakan, tidak ada penambahan kuota permohonan paspor dan syarat permohonan pun tidak berubah.

Kuota yang disediakan tidak bertambah, seperti biasa kuota yang disediakan untuk permohonan paspor sebesar 100 kuota.

"Dan untuk syarat permohonan tidak berubah" jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved