Pengamat Ekonomi: Nikah Sekantor Dapat Timbulkan Konspirasi Suami-istri
Dampaknya itu akan kemana-mana. Kalau laki-laki bisa merampok karena demi pekerjaan. Intinya keputusan MK tidak mengikat
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengamat ekonomi Sumsel, Yan Sulistyo menyatakan kurang sepaham dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang menikah dalam satu kantor.
Adanya keputusan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan konspirasi antara suami-istri di dalam sebuah perusahaan.
Menurutnya, keputusan tersebut sebenarnya tidak begitu mengikat.
Ada aturan main di masing-masing perusahaan yang memperbolehkan dan melarang.
"Keputusan MK ini sebenarnya tidak mengikat. Kalau seandainya menikah itu pegawai BUMN boleh saja. Kalau perusahaan milik swasta tentu memiliki kebijakan tersendiri," ujarnya, Jumat (15/12/2017).
Ia menilai, jika pekerja menikah dalam satu kantor dikhawatirkan akan terjadi konspirasi antar suami istri dalam bekerja.
Karena nantinya akan mempengaruhi kebijakan perusahaan khususnya swasta bahkan tak menutup kemungkinan terjadi KKN dan dampak buruk lainnya.
Yan menegaskan, aturan menikah sesama kantor harus diminimalisir di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Palembang.
Karena jika terjadi tentu akan menimbulkan ketidakadilan di masyarakat karena akan menutup peluang warga lainnya berkesempatan untuk bekerja.
"Rasa keadilan itu tidak ada. Sehingga tidak akan mengurangi para pengangguran malah bertambah," tegas dia.
Pria berkacamata ini membeberkan, pada umumnya perusahaan BUMD di Palembang merekrut pekerja hampir rata-rata memiliki hubungan darah.
Dengan demikian dapat menutup para calon-calon pekerja untuk bersaing karena mereka tak mempunyai backing alias orang dalam.
Kalau seandainya itu terjadi tentu akan berdampak kepada permasalahan ekonomi bagi negara karena semakin banyaknya pengangguran.
"Dampaknya itu akan kemana-mana. Kalau laki-laki bisa merampok karena demi pekerjaan.
Intinya keputusan MK tidak mengikat kembali ke perusahaan masing-masing," bebernya.