Tiga Jurus Majelis Hakim Hadapi Kebandelan Setya Novanto, Jurus Nomor 3 Bikin Keder

Selalu tertunduk dan terlihat lemas, Setya Novanto pun tidak menjawab 3 kali pertanyaan hakim.

Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
Kompas.com
Setya Novanto dan Tim Pengacaranya 

Hakim Yanto kemudian berkata, "Bagaimana Saudara?"

Setya Novanto masih bungkam sembari terus membungkuk di kursi pesakitan.

Majelis hakim kemudian memutuskan kembali menskors sidang untuk bermusyawarah dan mengambil keputusan apakah sidang dilanjutkan atau menunggu kesehatan terdakwa pulih.

Saat skors ketiga dicabut dan sidang kembali dibuka, Ketua Majelis Hakim Yanto langsung menyatakan sidang tetap dilanjutkan. Hakim akhirnya mempersilahkan jaksa Irene Putri membacakan surat dakwaan.

"Jadi kami, majelis sudah musyawarah. Majelis ingin saudara mendengar dan memperhatikan surat dakwaan," kata hakim Yanto.

Pembacaan surat dakwaan dimulai pukul 17.13 WIB. Padahal, sidang pembaca dakwaan ini sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Dengan dibacakannya surat dakwaan, gugur pula permohonan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhir drama di ruang sidang tak berpihak pada terdakwa.

Pengacara Ajukan Kebertan

Seperti dilansir dari kompas.com, Pengacara Setya Novanto Maqdir Ismail mengakui, praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah gugur.

Sebab, surat dakwaan Novanto telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017) sore.

"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini, berarti gugur sudah," kata Maqdir kepada wartawan di sela-sela sidang pembaca dakwaan yang tengah diskors.

Maqdir menilai, pembacaan surat dakwaan sengaja dipaksakan hari ini untuk menggugurkan praperadilan Novanto yang akan diputus pada Kamis (14/12/2017) besok.

Maqdir menilai, pembacaan surat dakwaan sengaja dipaksakan hari ini untuk menggugurkan praperadilan Novanto yang akan diputus pada Kamis (14/12/2017) besok.

Maqdir mengatakan, jika Setya Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, maka seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.

"Kalau splitsing itu hanya beda nama orang. Kami mohon diberi waktu untuk memahami surat dakwaan," kata Maqdir.

Halaman
1234
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved