Miris! Jatuh Cinta dengan Anak Kandung hingga Dihamili. Pria Ini Ungkap Soal Anu Anaknya

Saat itu perut bunga terlihat semakin membesar, kemudian diperiksakan saudaranya ke dokter, hingga pada akhirnya diketahui.

Editor: Candra Okta Della
Ilustrasi 

Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Mutoro, aksi pencabulan tersebut kali pertama dilakukan saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Kemudian tersangka melakukan hal itu lanjut hingga korban lulus SD.

Tidak cukup sampai di situ saja.

"Pelaku belakangan diketahui jika korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku mengancam tidak akan memberikan uang saku kepada korban," imbuhnya.

Di hadapan para petugas, lagi-lagi kembali fakta mencengangkan terungkap.

Humas Polres Blora
Pria ini menggauli anak kandungnya sejak kelas 3 SD hinngga lulus. Kini korban hamil enam bulan. Pelaku diringkus Polres Blora
Humas Polres Blora / Pria ini menggauli anak kandungnya sejak kelas 3 SD hinngga lulus. Kini korban hamil enam bulan. Pelaku diringkus Polres Blora 

Bahwa pelaku dengan jelas mengaku menaruh perasaan cinta terhadap anak kandungnya sendiri, tapi bukan layaknya seorang ayah terhadap anak melainkan bagaikan kekasih.

"Kami akan memeriksa kondisi kejiwaan dan psikologi dari pelaku dengan menghadirkan Psikolog. Sedangkan untuk korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Polres Blora. Bersama dengan Dinas Sosial, kami terus melakukan upaya pendampingan baik mental serta psikis korban yang saat ini masih trauma," tandasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Disitu dikatakan jelas, ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved