Diberi Waktu 3 Hari, Tegal Binangun Masuk Palembang

Keinginan besar warga Tegal Binangun yang merupakan bagian dari Jakabaring Selatan untuk tetap menjadi warga kota Palembang sepertinya menemukan

Editor: Bedjo
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ilustrasi - Warga Tegal Binangun memBAWA spanduk, banner, keranda jenazah, ternak kambing dan anak-anak mengenakan seragam karate ikut berdemo di kantor Gubernur Sumsel, Senin (27/11/2017). 

SRIPOKU.COM , PALEMBANG - Keinginan besar warga Tegal Binangun yang merupakan bagian dari Jakabaring Selatan untuk tetap menjadi warga kota Palembang sepertinya menemukan titik terang.

Berita Lainnya:  Palembang Setuju Jakabaring Tukar dengan Talang Buluh dan Merah Mata Tukar dengan Talang Jambe

Dari hasil rapat antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama dengan Pemkot Palembang, Pemkab Banyuasin serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pemprov Sumsel sebagai penengah mengusulkan Tegal Binangun masuk ke kota Palembang.

Rapat yang digelar di Ruang Setda Pemprov Sumsel ini dihadiri langsung oleh Sekda Sumsel H Nasrun Umar, Asisten I Pemkot Palembang Sulaiman Amin, Asisten I Pemkab Banyuasin Senen Har serta pihak terkait.

Sekda Provinsi Sumsel H Nasrun Umar mengatakan dalam rapat kemarin, diputuskan beberapa hal. Yakni Pemprov Sumsel mengusulkan solusi kepada subsegmen mengenai batas wilayah Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin.

"Ini bukan hanya terjadi pada segmen Jakabaring yang kemudian jadi Jakabaring Selatan, ternyata setelah diteliti ada empat subsegmen Jakabaring yakni Tegal Binangun, Talang Buluh, Merah Mata dan Talang Jambe," kata Nasrun.

Dari empat subsegmen ini, sambung Nasrun mengusulkan kepada kedua pemerintah ini dengan melihat kondisi eksisting di lapangan. Dimana subsegmen Jakabaring dan Tegal Binangun mengingat ada aspirasi kemarin dan secara administrasi banyak dikelolah oleh Palembang, itu dikembalikan ke kota Palembang.

Kemudian subsegmen Talang Buluh yang selama ini merupakan wilayah Pemkot Palembang, karena selama ini administrasi banyak dikelolah oleh Pemkab Banyuasin dan itu diusulkan masuk ke kabupaten Banyuasin.

Untuk Subsegmen Merah Mata, lanjut Nasrun Pemprov Sumsel mengusulkan masuk ke Kabupaten Banyuasin dan subsegmen Talang Jambe untuk masuk kota Palembang.

"Berkaitan dengan usul ini, saya mintakan pendapat ke kedua daerah ini. Pemkot Palembang secara tegas mengatakan bahwa karena sudah diberi mandat memutuskan, menerima dan menyetujui dari usulan Pemprov Sumsel. Sementara dari pihak Banyuasin akan menyarankan terhadap pimpinannya yakni bupati Banyuasin," terang Nasrun.

Nasrun menjelaskan usul saran ini tentu didasarkan pada keputusan keputusan rapat terdahulu terutama keputusan yang didasarkan rapat terbatas yang dipimpin oleh tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 27-29 Juli 2017.

"Jadi ini update rapat yang terakhir yang isinya pada poin B adalah bahwa batas wilayah antara Pemkot Palembang dan Banyuasin pada lampiran PP nomor 23 tahun 88 untuk menjadi pedoman. Namun ada tambahan bahwa sampai ada kesepakatan baru lebih lanjut Pemkab Banyuasin dan Palembang. Jadi ada kemungkinan itu tetap berubah, tentu kalau kita memutuskan ini harus berlandaskan pada kondisi sosial ekonominya, sosial dan lain sebagainya," bebernya.

"Jadi intinya status diterima oleh pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin akan menyampaikan dulu kepada pimpinannya. Kami berharap ini bisa berjalan sebagaimana mestinya sehingga persoalan bisa selesai. Oleh sebab itu saya mengharap bahwa permasalahan ini tidak berlarut-larut. Jangan terlalu lama diputuskan. Saya kasih waktu 3 hari (Pemkab Banyuasin) untuk melaporkan," timpalnya.

Nasrun meminta untuk sementara waktu, kedua pemerintah dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat.

"Misalnya yang hari ini (kemarin) beredar bahwa masyarakat resah akan ada sweeping KTP atau hal hal seperti itu," ungkapnya.

Asisten I Pemkot Palembang, Sulaiman Amin menambahkan melihat dinamika baik dari Tegal Binangun maupun Talang Buluh membuat Pemkot Palembang menyetujui usulan tersebut.

"Setelah rapat ini, kami akan sampaikan pada masyarakat hasil dari rapat ini sehingga masyarakat tidak resah lagi bahwa pemerintah kota sudah berupaya memfasilitasi dan Pemprov Sumsel mencari solusi terbaik," katanya.

Untuk perluasan kota Palembang, lanjut Sulaiman memang ada rencana namun sementara ini akan menyelesaikan batas wilayah dulu baru akan melakukan perluasan.

"Perluasan wilayah sedang dikaji. Sedang dibuat, beberapa minggu ke depan baru paparan kembali tentang perluasan Palembang. Jadi secara detail sampaikan dulu ke DPR," tambahnya.

Asisten I Pemkab Banyuasin, Senen Har mengatakan dari usulan yang disampaikan oleh Pemprov Sumsel, sebagai perwakilan dari Pemkab Banyuasin akan menyampaikan usulan tersebut kepada Bupati Banyuasin.

"Karena ini masih usulan, kelurahan yang dibentuk untuk Jakabaring Selatan berdasarkan perda Banyuasin tetap berjalan. Di wilayah Jakabaring Selatan itu bukan hanya ada masyarakat Tegal Binangun saja, oleh sebab itu karena belum keluar secara kongkrit, jadi roda pemerintahan Jakabaring Selatan tetap berjalan," katanya. (fiz/wet/TS )

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved