Galian di Sepanjang Demang Lebar Daun Ilegal. BBPJN Minta PLN Urus Izin
Belum lagi pekerja tak menggunakan rambu-rambu di antaranya pemasangan pagar seng sehingga sangat berpotensi membahayakan pengendara.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Galian di sepanjang Jalan Demang Lebar Daun Palembang dinyatakan ilegal oleh pihak BBPJN V karena tak memiliki izin, Senin (27/11/2017).
Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan IB I Mursal R Bangsawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran dari sepekan yang lalu kepada pekerja.
Namun pekerja masih saja melakukan penggalian.
Padahal aktivitas ini ilegal karena tak mengantongi izin dari pihak terkait.
"Kita sudah kasih teguran baik lisan maupun tertulis," katanya.
Aktivitas itu, kata Mursal, melanggar Perda nomor 13 tahun 2014 tentang ketertiban umum.
"Aktivitas ini menganggu aktivitas dan merusak fasum," katanya.
Ketika berita ini diturunkan Sripoku.com masih menunggu konfirmasi dari pihak PLN.
Berita Terkait