Galian di Sepanjang Demang Lebar Daun Ilegal. BBPJN Minta PLN Urus Izin
Belum lagi pekerja tak menggunakan rambu-rambu di antaranya pemasangan pagar seng sehingga sangat berpotensi membahayakan pengendara.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V menghentikan proyek penggalian badan jalan di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Senin (27/11/2017).
Penggalian itu dilakukan untuk pemasangan kabel.
Namun pengerjaan itu ilegal karena tak memiliki izin dari BBPJN V yang mengurusi jalan nasional tersebut.
Pihak BBPJN V menemukan sebanyak 23 titik jalan yang digali dengan luasan kerusakan mencapai 17,12 meter persegi.
Belum lagi pekerja tak menggunakan rambu-rambu di antaranya pemasangan pagar seng sehingga sangat berpotensi membahayakan pengendara.
PPK Jalan Dalam Kota Palembang, BBPJN V Susan Novelia, mengatakan, pengerjaan pengalian badan di jalan milik negara itu dinyatakan ilegal karena tak memiliki izin dari pihaknya selaku penanggung jawab.
"Sesuai UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pada pasal 12 berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam rumaja, rumija, dan ruwasja," katanya.
Sesuai aturan itu juga yang disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pelaku bisa dikenakan pidana paling lama 18 bulan dan denda Rp 1.500.000.0000
Susan mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan namun juga harus memperhatikan fasilitas yang sudah baik.
"Harus ada izin donk, kalau mereka koordinasi dengan kita, kami bisa menunjukan titik mana yang boleh digali dan aman," katanya.

Menurut dia, kejadian ini bukan yang pertama.
Sebelumnya aktivitas serupa juga terjadi di kawasan Jalan Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
Dimana di dua lokasi itu ada 21 titik jalan yang rusak dengan luas 125 meter persegi.
"Di dua titik itu pengerjaan sudah selesai tapi jalan masih rusak, seharusnya jalan itu diperbaiki seperti semula, tidak asal timbun," katanya.
Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan IB I Mursal R Bangsawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran dari sepekan yang lalu kepada pekerja.
Namun pekerja masih saja melakukan penggalian.
Padahal aktivitas ini ilegal karena tak mengantongi izin dari pihak terkait.
"Kita sudah kasih teguran baik lisan maupun tertulis," katanya.
Aktivitas itu, kata Mursal, melanggar Perda nomor 13 tahun 2014 tentang ketertiban umum.
"Aktivitas ini menganggu aktivitas dan merusak fasum," katanya.
Ketika berita ini diturunkan Sripoku.com masih menunggu konfirmasi dari pihak PLN.