Lapor Mang Sripo

Benarkah ada Diskon Penunggak Pajak?

Awal bulan lalu kami mendengar adanya informasi bahwa Pemkot Palembang melalui BPPD Kota Palembang akan memberikan diskon atau potongan

Editor: Bedjo

SRIPOKU.COM Awal bulan lalu kami mendengar adanya informasi bahwa Pemkot Palembang melalui BPPD Kota Palembang akan memberikan diskon atau potongan kepada wajib pajak (WP) yang sudah menunggak cukup lama. Benarkah demikian informasi ini? Mohon penjelasannya.
0811 781 xxxx

Berita Lainnya:
Bapenda Sumsel Buru Penunggak Pajak Mobdin dan Mobil Mewah

Jawab
Potongan Sampai 75 Persen
Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan potongan sampai dengan 75% bagi WP yang menunggak dari tahun 2002-2006. Ini adalah Inovasi BPPD Kota Palembang. Di mana sesuai instruksi Walikota untuk memberikan kemudahan untuk masyarakat. Seperti yang disampaikan sebelumnya, untuk lima tahun pertama 2002-2006 wajib pajak tidak perlu membayar denda tunggakan, hanya pokok utang yang itupun dipotong sebesar 75%.

Meski jatuh tempo pembayaran PBB sampai 30 September setiap tahunnya, jika dalam program penghapusan denda yang dilakukan saat ini akan berlangsung sampai 31 Desember mendatang. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen ini. Karena pajak adalah bagian dari pembangunan. (saf)

Kepala BPPD Kota Palembang
Shinta Raharja

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved