Ibu Muda Punya Bayi di Muba Ini Diperkosa Tetangganya Sendiri Saat Suaminya Pergi Kuliah

Korban yang tidak merasa curiga mempersilahkan pelaku untuk memperbaiki bola lampu yang rusak tersebut.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/FAJERI
Pelaku Indra Wahyudi ketika diamankan di Polsek Tungkal Jaya 

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk, melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Mukhlis, mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Indra dipengaruhi oleh minuman keras. Esoknya pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tungkal jaya berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/B-26/XI/2017/Res.Muba/Sek.Tkl jaya tgl 12 November 2017.

"Selain itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya pertama kali ke istri pelaku. Korban melaporkan kejadian yang dialami didampingi oleh pihak keluarga," kata Mukhlis.

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi dari Polsek Tungkal Jaya langsung melakukan penyelidikan.

"Pelaku kita amankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Susilo, ketika diamankan ia tidak melakukan perlawanan,"ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah kita amankan di polsek Tungkal Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Sementara, pelaku Indra mengakui semua perbuatannya, ia mengungkapkan bahwa saat melakukan perbuatan dalam keadaan tidak sadar dikarenakan pengaruh minuman keras.

"Saya khilaf pak, kemarin saya tidak sadar karena minuman keras," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved