Buya Menjawab
Salah Niat Sholat. Apakah Sholat Saya Sah?
Saya ikut berjamaah sholat Ashar, setelah rakaat kedua saya baru teringat bahwa tadi saya berniat sholat zuhur, saya teruskan saja sholat
SRIPOKU.COM - Assalamualaikum.Wr.Wb.
USTADZ, saya ikut berjamaah sholat Ashar, setelah rakaat kedua saya baru teringat bahwa tadi saya berniat sholat zuhur, saya teruskan saja sholat sampai selesai. Apakah sholat saya sah? Mohon penjelasan dan bagaimana saya selanjutnya. Terimakasih.
08127145xxxx
Berita Lainnya: Menjama' Sholat Jumat dengan Sholat Ashar?
Jawab:
Wassalamualaikum.Wr.Wb.
NNIAT adalah rukun qolbi (di dalam hati), yang muqoronah (berbarEngan) dengan Takbiratul ikhrom. Menurut Imam Syafi'i Niat adalah: QOSDUS SYAI IN MUQTARINAN BI FI'LIHI, Artinya: Menyengaja sesuatu yang berbarEngan dengan perbuatannya. Karena itu niat di dalam hati ketika mengucapkan Takbirotul ikhrom.
Berbeda dengan Imam Hanafi dan Imam Hambali (Ahmad bin Hanbal) Niat di dalam hati ketika sebelum Takbiratul Ikhram. Maka sholat yang bapak lakukan tidak sah karena salah niatnya. (Niat sholat zuhur, padahal semestinya niat sholat Ashar). Kewajiban Bapak mengulangi sholat Ashar tersebut.
Untuk lebih jelasnya ikuti uraian berikut;
Rukun Sholat
Sholat mempunya beberapa syarat, rukun, sunnat-sunnat Ab'adh dan sunnat-sunnat Hai'ah. Syarat sesuatu yang sudah dilakukan sebelum sholat, sedangkan rukun berada pada saat mengerjakan sholat. Yang disebut sunnat Ab'ad ialah sesuatu perbuatan sunnat yang apabila tertinggal boleh diganti dengan sujud sahwi, sedangkan sunnat Hai'ah adalah perbuatan sunnat apabila tidak dilakukan karena terlupa tidak diganti dengan sujud sahwi.
Rukun sholat: 1. Niat 2. Berdiri dalam sholat fardhu bagi yang kuasa 3. Takbiratul ikhrom 4. Membaca AlFatihah 5. Rukuk, dan tuma'ninah 6. I'tidal, dan tuma'ninah, 7. Sujud, dua kali dan tuma'ninah 8. Duduk antara dua sujud, 9. Tasyahud akhir 10. Duduk tasyahud akhir 11. Sholawat atas Nabi sesudah tasyahud akhir (dalam posisi duduk) 12. Salam 13. Tertib (Zuhaili,Al-Fiqh al Islam wa adillatuhu, 1997 Vol II hal. 814)
1. Niat wajib dilakukan pada waktu permulaan melakukan sholat. Niat menurut Mazhab Syafii adalah qoshdus syai' muqtarinan bifiklihi artinya menyengaja sesuatu yang berbarangan dengan perbuatannya. Niat tersebut adalah kehendak hati, disengaja di dalam hati (rukun qalbi).
Sebelum berbicara lebih lanjut tentang Niat ada yang merupakan rangkaiannya adalah Usholli. Masalah Usholli ini walaupun hukumnya sunnat saja, tetapi karena erat hubungannya dengan Niat dan dengan sholat yang wajib, maka ia menjadi suatu masalah yang penting dalam ibadah.
Imam Nawawi seorang ulama yang bermazhab Syafi'i lahir 630 H dan wafat 676 H, dalam kitabnya Minhajut Thalibin sebuah kitab induk dalam Mazhab Syafi'i menyatakan: "Dan sunnat mengucapkan Niat itu sesa'at sebelum takbir".
Mengucapkan Niat, artinya mengucapkan Usholli sesa'at sebelum Takbiratul Ihraam. Masalah Usholli ini dalam istilah ilmu fiqih dinamakan dengan "Talaffuzh bin Niyah Qubailit Takbir" yang berarti "Mengucapkan apa yang diniatkan sesaat sebelum takbir", yaitu pada ketika seseorang telah siap berdiri untuk sholat. Mengucapkan usholli saja tanpa berniat di dalam hati tidak sah sholatnya, karena usholli bukan niat karena niat itu terletak dalam hati bukan dilidah. Usholli hukumnya sunnat, akan tetapi niat adalah rukun atau fardhu.
Usholli yang diucapkan sesaat sebelum takbir adalah berdasarkan Qias terhadap perintah Rasulullah saw. kepada jama'ah haji supaya mengucapkan lafaz niat haji. Sebagaimana hadits berikut yang artinya: "Dari Saidina Umar ra. Beliau berkata: Saya dengar Rasulullah saw.berkata di Wadi' Aqiq; Datang tadi malam pesuruh dari Tuhanku, Ia memerintahkan supaya kita sembahyang di lembah yang diberi berkat ini, dan ucapkanlah "Ini Umrah dalam haji." (Hadits sahih riwayat Imam Bukhari 'Shahih Bukhari I hal.189- Fathul Bari, Juz.IV hal.135)
Hadits di atas menyatakan bahwa; Pada saat beliau beserta para sahabat sampai di Padang 'Aqiq menuju Mekkah untuk menunaikan ibadah haji, beliau memerintahkan sahabat-sahabat supaya meniatkan "Umrah bersama-sama haji" artinya beliau dan para sahabat melakukan "Haji Qiran" Yaitu Haji bersama Umrah". Lembah 'Aqiq berada lebih kurang 4 mil dari kota Madinah. Dalam hadits tersebut Rasul Saw. memerintahkan melafazkan niat haji dengan berkata: "Qul" , yang artinya ucapkanlah. Diucapkan dengan lisan dan diniatkan dalam hati. Imam Ibnu Hajar al Haitami menyatakan di dalam Tuhfatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, bahwa Ushalli ini diqiyaskan kepada haji, sebagaimana tersebut di atas.Atas dasar tersebut, maka sunnat melafazkan Ushalli sesaat sebelum Takbiratul Ikhram di dalam melaksanakan sholat.
Arti Niat dalam bahasa Indonesia adalah maksud, tujuan dan nazar.
Adapun dalam bahasa Arab Niat artinya sengaja atau sengaja dalam hati. Arti berniat adalah menyengaja dalam hati.
Dalam istilah agama, Niat adalah: "Qosdus syayin muktarinan bi fi'lihi" artinya: "Menyengaja memperbuat sesuatu serempak dengan mengerjakan sesuatu."
Rumusan Niat di atas dapat ditemukan pula dalam kitab-kitab fiqih mu'tamad, seperti di dalam kitab Qaliyubi yang artinya: "Niat itu menurut syari'at Islam ialah: Menyengaja memperbuat sesuatu diserempakkan dengan memperbuat sesuatu itu." (Qaliyubi, Juz I hal. 140)
Apabila di dalam sholat, maka niat itu harus dipasang atau diletakkan pada permulaan sholat, yaitu pada ketika membaca takbir "Allahu Akbar".
Jika pada ibadah haji, maka niat itu wajib dipasang pada ketika telah memakai pakaian ihram dan mulai membaca Talbiyah, " Labbaik
Allahumma Labbaik".
Kedudukan Niat dalam ibadah syari'at Islam sangat penting dan menentukan sah tidaknya suatu ibadah. Sehingga Rasulullah saw. bersabda yang artinya: "Sesungguhnya sekalian amal-ibadah mesti pakai niat." (HR.Bukhari dll.)
Dari keterangan hadits di atas berarti niat adalah rukun dari seluruh ibadah. Niat inilah yang membedakan antara perbuatan itu termasuk ibadah atau adat kebiasaan. Apabila ibadah tanpa niat menurut syari'at: Maka;
Gerak sholat sama dengan senam,
Puasa menahan makan sama dengan diet,
Mandi, bernilai hanya membersihkan jasmani dari kotoran saja,
Duduk di Masjid hanya bernilai istirahat, bukan I'tikaf,
Zakat bernilai memberikan harta kepada seseorang untuk foya-foya dan maksiat,
Memotong kambing untuk Qurban jika tidak berniat dan tepat waktu menjadi sembelihan untuk pesta saja,
Pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji, jika tidak berniat maka menjadi perjalanan tamasya saja.
Oleh karena itu dibutuhkan niat dalam hati untuk menentukan ibadah yang dikerjakan.
Misalnya niat wudlu maka secara tegas ketika membasuh muka dinyatakan di dalam hati:" Sengaja aku berwudlu mengangkatkan hadats yang kecil untuk membolehkan sholat fardlu karena Allah."
Jika berniat sholat, maka dalam Mazhab Syafi'i ditetapkan bahwa niat sholat itu mesti berbarangan dengan permulaan sholat, tidak boleh terdahulu dan tidak boleh terkemudian. Dengan pengertian bahwa Niat sholat itu mesti bersama-sama dengan takbir, atau dimasukkan kedalam ucapan "Allahu Akbar", karena takbir itulah yang dinamakan permulaan sholat.
Umpamanya sholat zuhur, maka ketika mengucapkan "Allahu Akbar" di dalam hati diniatkan: "Aku sengaja sholat fadlu zuhur empat rakaat karena Allah." Itu yang dinamakan dalam istilah fiqih: Wajib Muqaranah", yaitu wajib dilakukan bersamaan.
Pemahaman bersamaan di atas, mengacu kepada Sabda Nabi Muhammad Saw.: "Innamal a'maalu binniyat"- Bahwasanya segala amalan mesti dengan niyat. Kata "dengan" atau "bi" itu menunjukkan bersamaan, karena "bi" itu menunjukkan "mushahabah", yaitu bertemu. Dengan pengertian; bahwasanya segala amalan itu mesti "bertemu" dengan niat, tidak boleh terdahulu dan tidak terkemudian. (Al-Asqalani, Fathul Bari, Juz I hal.14)
Niat di dalam sholat adalah rukun, tidak sah sholat tanpa niat. Seluruh Ulama Fiqh sepakat, Imam Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali. Dalam Mazhab Syafi'i dan Maliki niat itu salah satu "rukun" sholat, tidak sah kalau tidak pakai niat, namun dalam Mazhab Hanafi dan Hambali niat itu adalah "syarat sah". Beda istilah saja artinya juga jika tidak pakai niat, maka sholatnya batal atau tidak sah.
Yang wajib diperhatikan dalam niat sholat ada tiga unsur:
arton 77: Sengaja memperbuat. Maka tidak sah sholat orang yang tidak ada kesengajaannya untuk sholat.
artinya: Menyatakan sifat sholat, Fardlu apa sunnat. Untuk membedakan
Apakah yang dikerjakan sholat fardlu apa sunnat.
Artinya : Menegaskan sholat apa. Apakah sholat Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dll.
Tiga unsur di atas inilah yang wajib dinyatakan di dalam hati dalam berniat sholat. Selain dari yang wajib, ada pula unsur-unsur yang sunnat dinyatakan dalam berniat; yaitu;
1.Menyatakan raka'atnya; dua, tiga atau empat.
2.Menyatakan menghadap Kiblat.
3.Menyatakan Tunai atau qadla dan
4.Menyatakan karena Allah. Ini menegaskan keikhlasan.
Maka seluruhnya yang wajib dan yang sunnat di dalam berniat sholat ada tujuh. Yang wajib; Sengaja memperbuat, Menyatakan sifat sholat dan Menegaskan sholat apa. Yang sunnat; Menyatakan raka'at, Menghadap Kiblat, Menyatakan Tunai atau Qadla dan Menyatakan Karena Allah semata.
Sebagai contoh; Usholli Fardlos Subhi Rok'ataini Mustaqbilal qiblati Adaan Lillahi Ta'ala. Lalu ketika mengucapkan Takbiratui Ikhrom maka di dalam hati berniat "Sengajaku sholat Fardlu subuh dua raka'at menghadap Kiblat Tunai Karena Allah."
Apabila dicontohkan niat yang wajib saja:
Lidah mengucapkan: Allaaaahu Akbar.
Hati berkata: Aku sembahyang fardlu Subuh.
Maka yang perlu diperhatikan dalam Niat; Pertama, Niat itu di dalam hati,bukan dibaca. Kedua, Niat itu mesti "Muqaranah" yaitu serempak dengan permulaan ibadah, tidak boleh terdahulu dan tidak terkemudian, kecuali ibadah puasa yang niatnya boleh terdahulu, karena sulit dilakukan serempak. Ketiga, Ibadah sholat dimulai dengan takbir, yaitu ucapan Allahu Akbar. Makanya niat sholat itu harus dinyatakan di dalam hati pada sa'at mengucapkan Allahu Akbar. Keempat Muqaranah itu ada dua macam; yaitu Muqaranah Haqiqiyah adalah serempak betul secara penuh ketika permulaan niat itu ketika mengucapkan "Alif" dalam Allahu Akbar dan berakhir pada "ra".
Muqaranah Urfiyah, adalah tidak serempak betul, setidaknya di dalam mengucapkan Allahu Akbar terlintas di dalam hati yang wajib; sengajaku sholat Fardlu Subuh, lalu selebihnya terlintas sesudah Takbir, maka itu sudah sah niatnya.
Diakui oleh Ulama Fiqh Mutaqaddimin maupun Mutaakhirin bahwa untuk melakukan "Muqaranah Haqiqiyah" memang mengalami kesulitan, maka cukuplah apabila masih mampu melaksanakan " Muqranah Urfiyah". Yang harus diperhatikan adalah; Tidak sah sholat apabila hati kosong tidak terfikir apa-apa pada sa'at lidah mengucapkan "Allahu Akbar".
Menghadirkan niat keseluruhannya pada sa'at lidah mengucapkan "Allahu Akbar" sangat sulit apabila tidak dibantu dengan mengucapkan Lafaz Niat lebih dahulu sebelum mengucapkan Allahu Akbar. Membaca Lafaz Niat itulah yang dinamakan "Usholli".
Demikianlah, sholat bapak di ulangi kembali sholat Asharnya, karena sholat yang dilakukan dengan Niat yang salah walaupun Lafaz niatnya (USHOLLI) betul, tetap saja sholatnya tidak sah.
Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost