Buya Menjawab
Salah Niat Sholat. Apakah Sholat Saya Sah?
Saya ikut berjamaah sholat Ashar, setelah rakaat kedua saya baru teringat bahwa tadi saya berniat sholat zuhur, saya teruskan saja sholat
Yang wajib diperhatikan dalam niat sholat ada tiga unsur:
arton 77: Sengaja memperbuat. Maka tidak sah sholat orang yang tidak ada kesengajaannya untuk sholat.
artinya: Menyatakan sifat sholat, Fardlu apa sunnat. Untuk membedakan
Apakah yang dikerjakan sholat fardlu apa sunnat.
Artinya : Menegaskan sholat apa. Apakah sholat Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dll.
Tiga unsur di atas inilah yang wajib dinyatakan di dalam hati dalam berniat sholat. Selain dari yang wajib, ada pula unsur-unsur yang sunnat dinyatakan dalam berniat; yaitu;
1.Menyatakan raka'atnya; dua, tiga atau empat.
2.Menyatakan menghadap Kiblat.
3.Menyatakan Tunai atau qadla dan
4.Menyatakan karena Allah. Ini menegaskan keikhlasan.
Maka seluruhnya yang wajib dan yang sunnat di dalam berniat sholat ada tujuh. Yang wajib; Sengaja memperbuat, Menyatakan sifat sholat dan Menegaskan sholat apa. Yang sunnat; Menyatakan raka'at, Menghadap Kiblat, Menyatakan Tunai atau Qadla dan Menyatakan Karena Allah semata.
Sebagai contoh; Usholli Fardlos Subhi Rok'ataini Mustaqbilal qiblati Adaan Lillahi Ta'ala. Lalu ketika mengucapkan Takbiratui Ikhrom maka di dalam hati berniat "Sengajaku sholat Fardlu subuh dua raka'at menghadap Kiblat Tunai Karena Allah."
Apabila dicontohkan niat yang wajib saja:
Lidah mengucapkan: Allaaaahu Akbar.
Hati berkata: Aku sembahyang fardlu Subuh.
Maka yang perlu diperhatikan dalam Niat; Pertama, Niat itu di dalam hati,bukan dibaca. Kedua, Niat itu mesti "Muqaranah" yaitu serempak dengan permulaan ibadah, tidak boleh terdahulu dan tidak terkemudian, kecuali ibadah puasa yang niatnya boleh terdahulu, karena sulit dilakukan serempak. Ketiga, Ibadah sholat dimulai dengan takbir, yaitu ucapan Allahu Akbar. Makanya niat sholat itu harus dinyatakan di dalam hati pada sa'at mengucapkan Allahu Akbar. Keempat Muqaranah itu ada dua macam; yaitu Muqaranah Haqiqiyah adalah serempak betul secara penuh ketika permulaan niat itu ketika mengucapkan "Alif" dalam Allahu Akbar dan berakhir pada "ra".
Muqaranah Urfiyah, adalah tidak serempak betul, setidaknya di dalam mengucapkan Allahu Akbar terlintas di dalam hati yang wajib; sengajaku sholat Fardlu Subuh, lalu selebihnya terlintas sesudah Takbir, maka itu sudah sah niatnya.
Diakui oleh Ulama Fiqh Mutaqaddimin maupun Mutaakhirin bahwa untuk melakukan "Muqaranah Haqiqiyah" memang mengalami kesulitan, maka cukuplah apabila masih mampu melaksanakan " Muqranah Urfiyah". Yang harus diperhatikan adalah; Tidak sah sholat apabila hati kosong tidak terfikir apa-apa pada sa'at lidah mengucapkan "Allahu Akbar".
Menghadirkan niat keseluruhannya pada sa'at lidah mengucapkan "Allahu Akbar" sangat sulit apabila tidak dibantu dengan mengucapkan Lafaz Niat lebih dahulu sebelum mengucapkan Allahu Akbar. Membaca Lafaz Niat itulah yang dinamakan "Usholli".
Demikianlah, sholat bapak di ulangi kembali sholat Asharnya, karena sholat yang dilakukan dengan Niat yang salah walaupun Lafaz niatnya (USHOLLI) betul, tetap saja sholatnya tidak sah.
Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost