PERPPU Ormas
Bola Panas PERPPU Ormas
Kontroversi Perppu ormas kembali bergulir. Kini polemik tersebut menyelimuti atmosfere parlemen (senayan).
Pararel dengan hal tersebut, implikasinya terhadap proses hukum di MK, maka akan "menggugurkan" proses uji materiil yang sedang berjalan di MK.
Sebab, Perppu tersebut telah disahkan menjadi UU, artinya Perppu tersebut sudah tidak ada (berlaku) lagi, yang berlaku tentu ialah UU yang menetapkan Perppu tersebut menjadi UU.
Hal ini tentu memiliki konsekuensi terhadap objek dari para pemohon uji materiil dalam Perppu ormas, yang sejatinya mendaftarkan gugatan/permohonan contitusional review tersebut terhadap Perppu ormas (objeknya).
Artinya, para pemohon harus mendaftarkan ulang kembali (re-register) perkara ke MK dengan objek yang berbeda.
Namun, hal tersebut juga memiliki "sandungan" terhadap prinsip nebis in idem yang dianut MK sebagaimana diatur di dalam Pasal 60 ayat (1) UU No. 8 tahun 2011, yaitu perubahan atas UU No. 24 tahun 2003 tentang MK.
Dimana ketentuan tersebut menyebutkan bahwa prinsip (asaz) nebis in idem diterapkan terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan kembali.
Jika mengacu terhadap ketentuan ini, maka besar kemungkinan gugatan/permohonan contitusional review terhadap Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut tidak dapat diajukan kembali, serta
tidak dapat diterima oleh MK.
Kalkulasi kedua (terakhir) yang juga cukup identik dengan konstruksi sebelumnya, ialah ketika Perppu ormas tersebut nantinya ditolak oleh DPR pada forum sidang paripurna, maka mengacu pada
ketentuan Pasal 52 ayat (5), (6) dan (7) UU PPP, Perppu ormas tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku serta akan ditetapkan UU tentang pencabutan Perppu ormas tersebut.
Liniear dengan klausul tersebut, secara logis tentu perkara uji materiil di MK menjadi kehilangan objek(nya), MK pasti akan segera memutus permohonan tidak dapat diterima, karena objek gu-
gatan/permohonan sudah tidak ada (berlaku) lagi.
Pada akhirnya, seiring waktu bergulir akan terlihat skema dan kalkulasi dari perjalanan panjang Perppu ormas, yang jelas "bola panas" yang selama ini ada ditangan pemerintah, beralih ke tangan
DPR dan MK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rio2_20171012_165451.jpg)