PERPPU Ormas

Bola Panas PERPPU Ormas

Kontroversi Perppu ormas kembali bergulir. Kini polemik tersebut menyelimuti atmosfere parlemen (senayan).

Editor: Salman Rasyidin

Secara normatif, baik proses hukum yang berjalan di MK maupun proses politik yang sedang berlangsung di DPR RI tidaklah menyalahi ataupun bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Justru proses yang sedang berjalan saat ini, merupakan amanat konstitusi dan undang-undang yang harus dijalankan.

Di mana di satu sisi, DPR RI sesuai dengan perintah undang-undang harus (wajib) untuk memberikan persetujuan atau tidak pada masa sidang berikut(nya) setelah Perppu tersebut dikeluarkan oleh Presiden.

Sebaliknya Mahkamah Konstitusi semenjak menguji Perppu No. 4 tahun 2009 telah menjadikan Perppu sebagai objek perkara di MK.

Hal tersebut memiliki konsekuensi bahwa MK juga tidak dapat menolak ataupun menunda gugatan pemohon contitusional review yang diajukan oleh pemohon dalam sidang MK.

Kedua proses tersebut tentu dapat berjalan secara liniear, tinggal melihat nantinya keselarasan (menyesuaikan) dan kesesuaian waktu keputusan yang terlebih dahulu dikeluarkan, apakah DPR RI
yang terlebih dahulu akan mengesahkan ataupun tidak memberi persetujuan terhadap Perppu tersebut melalui forum sidang paripurna.

Ataukah sebaliknya Mahkamah Konstitusi yang terlebih dahulu akan mengeluarkan putusan ikhwal konstitusionalitas Perppu ormas tersebut.

Lantas, bagaimanakah implikasi dan kalkulasi dari kedua proses tersebut ?

SKEMA, KALKULASI DAN IMPLIKASI

Tentu, tidak menjadi persoalan ketika proses hukum di MK berakhir lebih dahulu, dalam arti telah memberi putusan ikhwal uji materiil gugatan terhadap Perppu ormas sebagaimana dimaksud.

Dimana tentu, ketika MK nantinya memutuskan Perppu tersebut inkonstitusional, maka selaras dengan hal tersebut proses politik di DPR tidak dapat dilanjutkan untuk bersikap (mengambil keputusan) guna memberi persetujuan atau tidak.

Tentu forum sidang paripurna nantinya sebagai representasi forum tertinggi lembaga legislatif harus menghormati putusan MK sebagaimana dimaksud, begitupun dengan pihak eksekutif (Presiden).

Konstruksi yang sama bilamana nanti MK memberi putusan bahwa Perppu tersebut dianggap sah dan konstitusional, hal mana berarti proses politik di DPR tetap akan dapat berlanjut, dan mengambil
sikap yang pada satu sisi dapat bersesuaian (memberi persetujuan) dengan putusan MK ataupun sebaliknya berbeda dengan putusan sebagaimana dimaksud (tidak memberi persetujuan).

Skema berikutnya, ialah ketika MK nantinya memberi keputusan yang menyatakan bahwa hanya ada pada beberapa norma dalam Perppu ormas yang inkonstitusional, maka Perrpu ormas yang akan dibahas nanti di DPR RI, ialah Perppu ormas pasca putusan MK.

Lebih lanjut, kalkulasi yang cukup dilematis ialah ketika proses politik di DPR RI lebih dulu mengeluarkan keputusan melalui sidang paripurna; yang pertama bilamana memberi persetujuan, dan lantas Perppu ormas tersebut disahkan menjadi UU.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved