Lapor Mang Sripo

Persyaratan Calon Perseorangan Pilkada

Maraknya pencalonan dalam pemilihan kepala daerah baik dalam posisi sebagai nomor satu maupun wakil membuat bingung masyarakat.

Editor: Bedjo
ISTIMEWA
Logo Pilkada Serentak 2018 

SRIPOKU.COM - Maraknya pencalonan dalam pemilihan kepala daerah baik dalam posisi sebagai nomor satu maupun wakil membuat bingung masyarakat. Banyaknya para peserta baik yang mengaku diusung partai maupun perseorangan apakah memungkinkan. Kami masyarakat awam ingin mendapatkan informasi mengenai persyaratan untuk peserta calon perseorangan yang ingin mengajukan diri menjadi salah satu peerta. Mohon penjelasannya dan terima kasih.
0811 777 xxxx

Berita Lainnya:  Mau Nyagub Sumsel Jalur Independen. Ini Syarat Hasil Pleno KPU Provinsi Sumsel

Jawab
Butuh Dukungan 90 Ribu
Butuh sekitar 90 ribu dukungan sebagai syarat pencalonan bakal kepala daerah dari perorangan. Jika di bawah itu kemungkinan besar tak lolos verifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang.

Untuk dapat berpartisipasi di pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Palembang 2018, balon perseorangan minimal mengantongi dukungan 90.000 pemilih, yang dibuktikan melalui fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Estimasi dukungan tersebut mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu sebelumnya.

Mengacu pada jumlah DPT Pilpres (Pemilihan Presiden) 2014, maka balon perseorangan wajib mendapatkan dukungan 90.000 pemilih atau 6,5 persen dari jumlah DPT. (cr18)

Ketua KPU Palembang
Syarifudin

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved