4 Fakta Menarik Bupati Kutai Kartanegara yang Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK
Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Belum jelas kasus apa yang menjerat bupati
SRIPOKU.COM - Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Belum jelas kasus apa yang menjerat bupati cantik kelahiran 7 November 1973 tersebut.
Berita Lainnya: Bupati Kukar yang Cantik Ini Punya Salon Pribadi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Selasa (26/9/2017), KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kutai Kertanegara.
"Saya jelaskan saja, bahwa Ibu Rita itu ditetapkan sebagai Tersangka betul, tapi bukan OTT," kata Laode M Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com terkait Rita Widyasari.
1. Bupati Petahana
Rita saat ini menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara untuk periode kedua.
Periode pertama, Rita berpasangan dengan wakil bupati Gufron Yusuf memimpin Kutai kertanegara dari 2010 hingga 2015.
Saat ini, dalam periode kedua ia berpasangan dengan wakil bupati Edi Damansyah, menjabat mulai 2016 dan akan berakhir 2021.
Menang telak di Kutai Negara, karir politik Rita kian moncer.
Oktober 2016, ia dilantik sebagai Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur oleh Ketum Golkar Setya Novanto.
2. Undang Band Rock Rayakan Kemenangan
Dikutip dari Kompas.com, saat terpilih kembali menjadi Bupati, sebagai rasa syukur, Rita menggelar Rock In Borneo di Lapangan Panahan, Stadion Aji Imbut, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Sabtu (26/3/2016).
Michael Learns To Rock (MLTR) sengaja diundang dalam acara tersebut dan dijadikan band pamungkas dalam acara tersebut.
"Ini bagian dari rasa terima kasih saya kepada kalian yang memilih saya pada pilkada kemarin. Saya menang 89 persen," kata Rita di atas panggung, saat itu.
3. Anak Kedua Syaukani
Rita adalah anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais.
Diketahui Syaukani, 18 Desember 2006 ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Ayah Rita Widyasari saat itu terjerat kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Syaukani langsung menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar 3 bulan.
16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 Desember 2007, mejatuhkan vonis terhadap Syaukani dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
4. Harta Kekayaan
Dikutip dari Kompas.com, Rita Widyasari diketahui memiliki harta dalam jumlah besar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublish dalam situs acch. kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp 236 miliar.
Laporan terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015.
Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar.
Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar.
Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta.
Kemudian, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.
Selain itu, Rita memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar.
Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektar senilai Rp 200 miliar.
Tak hanya itu, Rita juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia, dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar.
Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan 138. 412 dollar Amerika Serikat.
Adapun, total harta yang dilaporkan Rita adalah senilai Rp 236.750. 447. 979 dan 138. 412 dollar AS. (Tribunnews.com/Adi Suhendi)
Sumber: Tribunnews.com
Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs http://style.tribunnews.com/ dengan Judul:
Rita Widyasari - 4 Fakta Menarik Bupati Kutai Kartanegara yang Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK
