4 Fakta Menarik Bupati Kutai Kartanegara yang Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK

Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Belum jelas kasus apa yang menjerat bupati

Editor: Bedjo
Dok pribadi
Bupati Kukar, Rita Widyasari 

Diketahui Syaukani, 18 Desember 2006 ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Ayah Rita Widyasari saat itu terjerat kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Syaukani langsung menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar 3 bulan.

16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 Desember 2007, mejatuhkan vonis terhadap Syaukani dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

4. Harta Kekayaan
Dikutip dari Kompas.com, Rita Widyasari diketahui memiliki harta dalam jumlah besar.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublish dalam situs acch. kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp 236 miliar.

Laporan terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015.

Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar.

Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar.

Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta.

Kemudian, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.

Selain itu, Rita memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar.

Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektar senilai Rp 200 miliar.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved