NEWS VIDEO SRIPO

Astaga, Empat Tahun Gauli Anak Sendiri, Ayah 4 Anak ini Mengaku Biasa Saja dan Tidak Merasa Bersalah

Mirisnya lagi pelaku tidak merasa iba sedikitpun meskipun korban menangis saat diperkosa bahkan pelaku mengancam akan membunuh puterinya bila melawan.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Igun Bagus Saputra
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
AS, tersangka pemerkosa anak kandung saat diamankan di Mapolres OKU. Tampak Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari saat memberikan keterangan kepada media, Senin (18/9/2017). 

Perbuatan itu terus dilakukan tersangka hingga tahun 2017 dan terakhir pelaku memperkosa puterinya hari Sabtu 6 september 2017 sekitar pukul 10.00 WIB .

Setelah itu pelaku dilaporkan ke polisi dan berhasil dibekuk polisi.

Pemerkosaan itu dilakukan tersangka dirumahnya di Dusun Triharjo Batumarta Unit 1 Blok P RT03 / RW04 Kecamatan Lubukraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu lembar Kain batik panjang warna coklat, satu helai celana legging warna hitam, satu buah buah BH warna merah dan satu helai rok bludru panjang warna hitam milik korban.

Menurut Kapolres, pelaku dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak tentang "Menyetubuhi dan Mencabuli Anak di Bawah Umur" sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Terpisah, tersangka mengaku khilap dan telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri selama bertahun-tahun.

“Aku khilaf , saat itu putriku tidur didekatku, langsung kulucuti pakaiannya dan kusetubuhi,” aku tersangka seraya berdalih kalau isterinya tidak mau lagi melayaninya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved