NEWS VIDEO SRIPO
Astaga, Empat Tahun Gauli Anak Sendiri, Ayah 4 Anak ini Mengaku Biasa Saja dan Tidak Merasa Bersalah
Mirisnya lagi pelaku tidak merasa iba sedikitpun meskipun korban menangis saat diperkosa bahkan pelaku mengancam akan membunuh puterinya bila melawan.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Igun Bagus Saputra
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Leni Juwita
SRIPOKU.COM,BATURAJA --- Perbuatan AS (41) benar-benar keji.
Selama empat tahun dia memperkosa putri kandungnya inisial WUU sejak korban berusia 12 tahun.
Mirisnya lagi pelaku tidak merasa iba sedikitpun meskipun korban menangis saat diperkosa.
Bahkan pelaku mengancam akan membunuh puterinya itu bila melawan.
Kejinya lagi, ayah 4 anak ini mengaku biasa saja dan tidak merasa bersalah sedikitpun melihat darah dagingnya menangis kesakitan.
”Biaso bae, cak begawe dengan wong lain,” kata pelaku tanpa ekspresi.
===
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini sudah meringkuk di sel tahanan sementara Mapolres OKU.
Tersangka ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Lubukraja saat berada di rumah orang tua pelaku di Jalan A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Selanjutnya pelaku diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Dra. Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Senin (18/9/2017) membenarkan jika polisi sudah menahan pelaku pemerkosa anak kandung yang masih dibawah umur ini.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan, S.Kom, dan Kanit PPA, Ipda Yulia F, SE menjelaskan, kasus ayah memperkosa puteri kandungnya ini kini menjadi perhatian serius polisi.
Terungkapnya kasus ini terjadi setelah ibu korban berinisial EW (38) melaporkan kasus ini ke Polres OKU tanggal 10 September 2017 lalu.
Dihadapan polisi pemeriksanya , pelaku mengakui telah memperkosa anak kandungnya dari tahun 2012 lalu sejak korban berusia 12 tahun dan masih duduk di kelas II SLTP .
Perbuatan itu terus dilakukan tersangka hingga tahun 2017 dan terakhir pelaku memperkosa puterinya hari Sabtu 6 september 2017 sekitar pukul 10.00 WIB .
Setelah itu pelaku dilaporkan ke polisi dan berhasil dibekuk polisi.
Pemerkosaan itu dilakukan tersangka dirumahnya di Dusun Triharjo Batumarta Unit 1 Blok P RT03 / RW04 Kecamatan Lubukraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu lembar Kain batik panjang warna coklat, satu helai celana legging warna hitam, satu buah buah BH warna merah dan satu helai rok bludru panjang warna hitam milik korban.
Menurut Kapolres, pelaku dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak tentang "Menyetubuhi dan Mencabuli Anak di Bawah Umur" sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Terpisah, tersangka mengaku khilap dan telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri selama bertahun-tahun.
“Aku khilaf , saat itu putriku tidur didekatku, langsung kulucuti pakaiannya dan kusetubuhi,” aku tersangka seraya berdalih kalau isterinya tidak mau lagi melayaninya.
