Lapor Mang Sripo
Apa Sanksinya Bila Melakukan Pembakaran Lahan?
Sekarang lagi marak pemberitaan pembakaran lahan yang ditangani serius oleh pemerintah. Apakah sanksinya bila melakukan pembakaran lahan?
SRIPOKU.COM - Sekarang lagi marak pemberitaan pembakaran lahan yang ditangani serius oleh pemerintah. Apakah sanksinya bila melakukan pembakaran lahan?
0812 1982 xxxx
Berita Lainnya:
Bakar Hutan, Sanksi 15 Tahun Penjara Menunggu
Jawab
Tindak Tegas Pembakar Lahan
Kepolisian sejak tiga bulan yang lalu sudah mengingatkan warga, agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan menyebar Babinsa, Babinkamtibmas untuk sama-sama mengingatkan warga mencegah kebakaran.
Kita mengimbau masyarakat agar meninggalkan budaya membuka lahan dengan cara pembakaran. Apalagi 2018 mendatang akan ada even akbar Asian Games. Jangan sampai Indonesia, khususnya Palembang, Sumsel, disepelekan negara tetangga sebagai negara pengekspor asap. Kemudian pula dampak karhutla juga sangat luas, mulai dari timbulnya berbagai penyakit hingga ke pendidikan karena para pelajar tidak bisa sekolah. Kapolres sudah saya perintahkan, kalau ada kesengajaan di proses hukum. (das)
Kapolda Sumsel
Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mengantisipasi-pencehahan-kebakaran-hutan-dan-laha_20160722_165140.jpg)