Lapor Mang Sripo

Apa Sanksinya Bila Melakukan Pembakaran Lahan?

Sekarang lagi marak pemberitaan pembakaran lahan yang ditangani serius oleh pemerintah. Apakah sanksinya bila melakukan pembakaran lahan?

Editor: Bedjo
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Mengantisipasi pencehahan kebakaran hutan dan lahan, Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah bersama sejumlah personil, melakukan pemasangan spanduk himbauan berukuran raksasa. Setidaknya, sebanyak 5 titik spanduk himbauan ancaman pidana pembakaran lahan yang akan dipasang, salah satunya yakni di titik Jalintim Desa Simpang Pelabuhan Dalam Pemulutan. 

SRIPOKU.COM - Sekarang lagi marak pemberitaan pembakaran lahan yang ditangani serius oleh pemerintah. Apakah sanksinya bila melakukan pembakaran lahan?
0812 1982 xxxx

Berita Lainnya:
Bakar Hutan, Sanksi 15 Tahun Penjara Menunggu

Jawab
Tindak Tegas Pembakar Lahan
Kepolisian sejak tiga bulan yang lalu sudah mengingatkan warga, agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan menyebar Babinsa, Babinkamtibmas untuk sama-sama mengingatkan warga mencegah kebakaran.

Kita mengimbau masyarakat agar meninggalkan budaya membuka lahan dengan cara pembakaran. Apalagi 2018 mendatang akan ada even akbar Asian Games. Jangan sampai Indonesia, khususnya Palembang, Sumsel, disepelekan negara tetangga sebagai negara pengekspor asap. Kemudian pula dampak karhutla juga sangat luas, mulai dari timbulnya berbagai penyakit hingga ke pendidikan karena para pelajar tidak bisa sekolah. Kapolres sudah saya perintahkan, kalau ada kesengajaan di proses hukum. (das)

Kapolda Sumsel
Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved