Upaya Wardi Kelabui Polisi Kandas. Polisi Temukan Ratusan Barang Haram di Dalam Mobilnya
Tersangka ini sengaja melintas sore jelang malam bersamaan dengan waktu maghrib. Dengan maksud menghindari petugas
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Maksud hati hendak mengelabui aparat penegak hukum, upaya Wardi (45) untuk mengedarkan minuman keras (Miras) merk Mansion House di Kota Pagaralam, akhirnya kandas.
Laju kendaraan lelaki asal Desa Sukarami Bumi Agung, Kelurahan Muara Siban Kota Pagaralam, yang membawa 696 botol miras terhenti di depan Kantor Satlantas Polres Lahat, setelah berhasil dicegat anggota Polsek Kota Lahat.
Kapolsek Kota Lahat, AKP Lihardi, didampingi Kanit Res Ipda Irsan SE melalui Bripka Nifriansyah mengungkapkan penangkapan berawal tersangka Wardi yang sebelumnya sudah diintai petugas melaju dari arah kota, Senin (14/8/2017) sekira pukul 19.00 wib, mengendarai Suzuki Carry futura warna merah BG 1834 W menuju ke Kota Pagaralam.
"Tersangka ini sengaja melintas sore jelang malam bersamaan dengan waktu maghrib. Dengan maksud menghindari petugas," ungkap Nifriansyah.
Menurutnya, di dalam mobil yang tersangka kendarai saat dilakukan penangkapan terdapat 696 botol miras yang dikemas dalan kardus.
Rencananya miras tersebut akan diedarkan di Kota Pagaralam dan wilayah sekitarnya.
Pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dari mana minuman tersebut didapat.
"Kita masih lakukan pemeriksaan. Sementara untuk barang bukti sudah kita amankan," tegasnya.