Upaya Wardi Kelabui Polisi Kandas. Polisi Temukan Ratusan Barang Haram di Dalam Mobilnya

Tersangka ini sengaja melintas sore jelang malam bersamaan dengan waktu maghrib. Dengan maksud menghindari petugas

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN, HANDOUT
Anggota Mapolsek Kota Lahat, memperlihatkan ratusan botol miras merk mansion house, Senin (14/8/2017). 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Maksud hati hendak mengelabui aparat penegak hukum, upaya Wardi (45) untuk mengedarkan minuman keras (Miras) merk Mansion House di Kota Pagaralam, akhirnya kandas.

Laju kendaraan lelaki asal Desa Sukarami Bumi Agung, Kelurahan Muara Siban Kota Pagaralam, yang membawa 696 botol miras terhenti di depan Kantor Satlantas Polres Lahat, setelah berhasil dicegat anggota Polsek Kota Lahat.

Kapolsek Kota Lahat, AKP Lihardi, didampingi Kanit Res Ipda Irsan SE melalui Bripka Nifriansyah mengungkapkan penangkapan berawal tersangka Wardi yang sebelumnya sudah diintai petugas melaju dari arah kota, Senin (14/8/2017) sekira pukul 19.00 wib, mengendarai Suzuki Carry futura warna merah BG 1834 W menuju ke Kota Pagaralam.

"Tersangka ini sengaja melintas sore jelang malam bersamaan dengan waktu maghrib. Dengan maksud menghindari petugas," ungkap Nifriansyah.

Menurutnya, di dalam mobil yang tersangka kendarai saat dilakukan penangkapan terdapat 696 botol miras yang dikemas dalan kardus.

Rencananya miras tersebut akan diedarkan di Kota Pagaralam dan wilayah sekitarnya.

Pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dari mana minuman tersebut didapat.

"Kita masih lakukan pemeriksaan. Sementara untuk barang bukti sudah kita amankan," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved