BREAKING NEWS: Tolak Eksekusi, Warga Jalan Mayor Toha Lubuklinggau Blokir Jalan

Kami bukan merampas, kami membeli, ada tuannya. Sementara PT Damri dari tahun 1990 gunakan hak pakai, itu pinjam dari siapa. Kami sesalkan BPN.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Warga Jalan Mayor Toha Kelurahan Airkuti Kecamatan Lubuklinggau Timur melakukan aksi unjukrasa dengan memblokir akses jalan masuk ke pemukiman mereka, Kamis (10/8/2017). Mereka menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan di atas lahan PT Damri yang kini mereka tempati. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Warga Jalan Mayor Toha Kelurahan Airkuti Kecamatan Lubuklinggau Timur melakukan aksi unjukrasa dengan memblokir akses jalan masuk ke pemukiman mereka, Kamis (10/8/2017).

Mereka menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan diatas lahan PT Damri yang kini mereka tempati.

Pantauan Sripoku.com dilapangan, warga memblokir jalan dengan menggunakan ban bekas, mobil, dan memajang aneka spanduk dan banner yang melintang jalan.

Warga membakar ban bekas sehingga mengepulkan asap hitam di lokasi unjuk rasa.

Dalam banner dan spanduk yang dipasang, antara lain bertuliskan "daripada mundur tapi digusur, lebih baik mati tapi tergusur".

Warga Jalan Mayor Toha Kelurahan Airkuti Kecamatan Lubuklinggau Timur melakukan aksi unjukrasa dengan memblokir akses jalan masuk ke pemukiman mereka, Kamis (10/8/2017). Mereka menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan di atas lahan PT Damri yang kini mereka tempati.
Warga Jalan Mayor Toha Kelurahan Airkuti Kecamatan Lubuklinggau Timur melakukan aksi unjukrasa dengan memblokir akses jalan masuk ke pemukiman mereka, Kamis (10/8/2017). Mereka menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan di atas lahan PT Damri yang kini mereka tempati. (SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI)

Kemudian "kami mengalah dengan solusi, Damri menantang dengan arogansi, nyawa harga mati".

Salah seorang warga setempat, Dayat saat berorasi mengatakan mereka bukan merampas tanah yang kini mereka tempati.

Tapi mereka memiliki tanah tersebut dari membeli.

"Kami bukan merampas, kami membeli, ada tuannya. Sementara PT Damri dari tahun 1990 gunakan hak pakai, itu pinjam dari siapa. Kami sesalkan BPN. Kan ada undang-undang, kalau undang-undang dijalankan, tentu tidak akan terjadi perpanjangan hak pakai, hingga 25 tahun dari tahun 2002," teriak Dayat.

Mereka juga meminta kepada walikota dan DPRD Lubuklinggau. Agar mendengarkan aspirasi mereka.

"Kepada walikota kami rakyat bapak, kepada DPRD anda wakil kami, kepada siapa lagi kami mengadu. Jangan sampai Damri semena-mena," katanya.

Warga Jalan Mayor Toha Kelurahan Airkuti Kecamatan Lubuklinggau Timur melakukan aksi unjukrasa dengan memblokir akses jalan masuk ke pemukiman mereka, Kamis (10/8/2017). Mereka menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan di atas lahan PT Damri yang kini mereka tempati.
Warga Jalan Mayor Toha Kelurahan Airkuti Kecamatan Lubuklinggau Timur melakukan aksi unjukrasa dengan memblokir akses jalan masuk ke pemukiman mereka, Kamis (10/8/2017). Mereka menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan di atas lahan PT Damri yang kini mereka tempati. (SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI)

Dikatakan, warga taat hukum. Namun menilai bahwa keputusan pengadilan itu tidak objektif dan ada kesewenang-wenangan dalam keputusan tersebut.

Menurutnya, sebelumnya warga sudah tawarkan beberapa opsi.

Antara lain apabila Damri merasa dirugikan maka warga siap mengganti.

Apabila ingin ganti tanah, maka warga juga siap ganti. Tapi opsi tersebut menurutnya tidak digubris.

"Maka kami wajib pertahankan hak. Bila hak kami diambil, hak kami mau dirampas, tiada kata lain. Kami lawan," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved