Bawa Dua Butir Amunisi Aktif, Warga Gelumbang Ini Masuk Sel
Saat itu Ali melintas di lokasi razia dan dihentikan oleh petugas. Ketika digeledah petugas menemukan dua butir amunisi Aktif.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALI-- Nasib sial menimpa, M Ali (31) warga Desa Melilian, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Gara-gara menyimpan dua buah peluru aktif, akhirnya harus mendekam dipenjara.
Ali diamankan polisi darim Polsek Tanah Abang yang menggelar razia di jalan Raya Sukaraja - Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sabtu (5/8) sekitar pukul 21.00.
Saat itu Ali melintas di lokasi razia dan dihentikan oleh petugas. Ketika digeledah petugas menemukan dua butir amunisi Aktif.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, bahwa pelaku dan barang bukti dua peluru aktif telah diamankan.
Atas pelanggaran tersebut pelaku melangar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat 1, tentang Memiliki/ Menyimpan Senjata api berikut Amunisi Ilegal.