Breaking News

Karena Sedang Hamil, Lima Warga Tiongkok Ditangguhkan Penahanannya

Ke-19 WNA asal Tiongkok ini dikurung dalam sel tahanan di ruang Wasdakim. Tampak dalam ruangan itu, memiliki empat buah kamar.

Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH
Sejumlah TKA asal Tiongkok yang ditahan di Kantor Imigrasi Palembang. 

Widyo menyatakan, para WNA asal Tiongkok ini diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Diduga, penangkapan WNA tersebut karena menyalahgunakan visa yang seharusnya diperuntukkan liburan, tapi malah digunakan untuk bekerja di PT China Harbour Indonesia, subkontraktor dari PT Waskita Karya selaku kontraktor utama pembangunan LRT Palembang.

"Namun yang baru kami ketahui, beberapa dari mereka ada yang sudah memegang apo Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan memiliki telex juga. Makanya kita lagi gali dulu," ucapnya.

"PT China Harbour Indonesia juga pasti akan dipanggil guna dilakukan pemeriksaan, sebab ini juga proyek pemerintah juga dan kita juga akan panggil juga pihak Waskita Karya," tambah Widyo.

Ditanya apakah dalam hal ini Imigrasi Palembang merasa kecolongan dimasuki Tenaga Kerja Asing di Palembang? Widyo menampik jika pihaknya kecolongan sebab langkah antisipasi hal tersebut sudah dilakukan.

Pihaknya tetap melakukan patroli rutin, tapi karena memang kawasan yang harus diawasi cukup luas yakni 6 wilayah, empat kabupaten dan dua kota madya, jadi dirasa kurang maksimal.

"Kita tidak hanya mengawasi satu wilayah saja. Jadi peran serta masyarakat tetap kami perlukan, kalau memang ada melihat atau mendengar ada orang asing yang mencurigakan, silakan laporkan kepada kami," ucapnya.

Sementara mengenai potensi untuk dikenakan tindak pidana, Widyo mengatakan hal itu akan sangat tergantung dari hasil pemeriksaan nanti.

Ketika barang bukti dan alat bukti sudah cukup, baru bisa dilakukan tindak pidana.

Namun hal itu sepertinya sulit terealisasi karena bukti-bukti saat pengamanan di lapangan dirasa kurang memenuhi, sehingga sanksi maksimalnya hanya berupa deportasi.

"Di lapangan kita hanya (dapat bukti) paspor, sebab pengamanan dari Polda (Sumsel). Barang bukti apapun tidak ada, itu masalahnya," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, ke-24 TKA yang masih diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang tersebut yakni Li Xuan, Zhao Jia Ming, Hu Jian Yun, Luo Peng Gang, Ren Chen, Li Wen He, Duan Feng, Qin Gang, Deng Zong, Xue Ming Liang, Mao Ming, Wang Peng. Selanjutnya Xu Tai Ming, Zhang Zhi Dong, Gu Shu Ping, Li Dong Dong, Chen Xi, Qu Huan, Zhang Jian Zheng, Zhou Xi Zhi, Chang Shi De, Xiao Xiao Ying, Chen Pei Li dan Zheng Jiang Rui.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved