Karena Sedang Hamil, Lima Warga Tiongkok Ditangguhkan Penahanannya

Ke-19 WNA asal Tiongkok ini dikurung dalam sel tahanan di ruang Wasdakim. Tampak dalam ruangan itu, memiliki empat buah kamar.

Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH
Sejumlah TKA asal Tiongkok yang ditahan di Kantor Imigrasi Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Palembang akan melakukan pemeriksaan secepatnya terhadap ke-24 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, yang kini telah diamankan terkait dugaan penyalahan izin tinggal di Palembang.

Namun dari kesemuanya ada lima WNA yang penahannya karena dalam kondisi hamil, yakni tiga orang wanita dan dua orang suaminya.

"Ini sebagai rasa kemanusiaan. Tapi sebelumnya kita sudah mengecek kebenarannya, buku nikah dan bukti keterangan hamilnya juga. Tapi tetap nanti yang cewek ini akan kita lakukan pemeriksaan," kata Widyo Shandi, Kepala Sub Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Palembang, Senin (31/7/2017).

Pantauan Sripo, ke-19 WNA asal Tiongkok ini dikurung dalam sel tahanan di ruang Wasdakim. Tampak dalam ruangan itu, memiliki empat buah kamar yang kesemuanya terisi hingga ke ruangan utama.

Lampu di ruangan ini pun sengaja dimatikan, agar tidak terlalu banyak pengunjung yang bisa melihat ke dalam.

Bahkan saat wartawan hendak mengambil foto pun, salah satu WNA tersebut marah dengan mengeluarkan kata-kata jorok yang tidak pantas.

Tatapan mereka rata-rata sinis dan tidak memperdulikan, meski beberapa awak media coba berkomunisi dengan baik.

"No (Tidak)," katanya singkat.

Widyo pun yang diminta untuk menemani agar media bisa mengambil gambar, menyatakan tidak bisa dengan beberapa alasan, salah satunya khawatir psikologis para WNA akan terganggu.

Bahkan, izin untuk mewawancari para WNA pun tidak bisa diperoleh, karena memang selain alasan psikologis tersebut, dari ke-19 WNA yang masih ditahan tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia ataupun Inggris.

"Mereka ini tidak bisa berbahasa indonesia, bahasa tiongkok semua. Hanya ada satu yang bisa bahasa Inggris. Tapi kita mohon maaf tidak bisa mengizinkan wawancara dulu," kata Widyo.

Dikatakan, pihaknya saat ini belum bisa berkomentar banyak, karena memang kesemua WNA tersebut belum ada yang dilakukan pemeriksaan.

Sebab, seperti diketahui ke-24 WNA yang teciduk ini oleh anggota intel Polda Sumsel, 4 orang ditangkap di lokasi Zona 1 Pengerjaan LRT di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang .

Sisanya 19 orang diamankan di asramanya di jalan Dokter Cipto, Ilir Barat II, Palembang pada Jumat (28/7/2017) malam dan selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi Palembang.

"Kami akan melakukan pemeriksaan secepatnya. Kami sudah susun pertanyaan dan dokumen-dokumen yang ada. Nanti kalau sudah terbukti, kita akan minta persetujuan dari kepala kantor wilayah untuk melakukan deportasi," jelasnya.

Widyo menyatakan, para WNA asal Tiongkok ini diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Diduga, penangkapan WNA tersebut karena menyalahgunakan visa yang seharusnya diperuntukkan liburan, tapi malah digunakan untuk bekerja di PT China Harbour Indonesia, subkontraktor dari PT Waskita Karya selaku kontraktor utama pembangunan LRT Palembang.

"Namun yang baru kami ketahui, beberapa dari mereka ada yang sudah memegang apo Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan memiliki telex juga. Makanya kita lagi gali dulu," ucapnya.

"PT China Harbour Indonesia juga pasti akan dipanggil guna dilakukan pemeriksaan, sebab ini juga proyek pemerintah juga dan kita juga akan panggil juga pihak Waskita Karya," tambah Widyo.

Ditanya apakah dalam hal ini Imigrasi Palembang merasa kecolongan dimasuki Tenaga Kerja Asing di Palembang? Widyo menampik jika pihaknya kecolongan sebab langkah antisipasi hal tersebut sudah dilakukan.

Pihaknya tetap melakukan patroli rutin, tapi karena memang kawasan yang harus diawasi cukup luas yakni 6 wilayah, empat kabupaten dan dua kota madya, jadi dirasa kurang maksimal.

"Kita tidak hanya mengawasi satu wilayah saja. Jadi peran serta masyarakat tetap kami perlukan, kalau memang ada melihat atau mendengar ada orang asing yang mencurigakan, silakan laporkan kepada kami," ucapnya.

Sementara mengenai potensi untuk dikenakan tindak pidana, Widyo mengatakan hal itu akan sangat tergantung dari hasil pemeriksaan nanti.

Ketika barang bukti dan alat bukti sudah cukup, baru bisa dilakukan tindak pidana.

Namun hal itu sepertinya sulit terealisasi karena bukti-bukti saat pengamanan di lapangan dirasa kurang memenuhi, sehingga sanksi maksimalnya hanya berupa deportasi.

"Di lapangan kita hanya (dapat bukti) paspor, sebab pengamanan dari Polda (Sumsel). Barang bukti apapun tidak ada, itu masalahnya," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, ke-24 TKA yang masih diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang tersebut yakni Li Xuan, Zhao Jia Ming, Hu Jian Yun, Luo Peng Gang, Ren Chen, Li Wen He, Duan Feng, Qin Gang, Deng Zong, Xue Ming Liang, Mao Ming, Wang Peng. Selanjutnya Xu Tai Ming, Zhang Zhi Dong, Gu Shu Ping, Li Dong Dong, Chen Xi, Qu Huan, Zhang Jian Zheng, Zhou Xi Zhi, Chang Shi De, Xiao Xiao Ying, Chen Pei Li dan Zheng Jiang Rui.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved