Karena Sedang Hamil, Lima Warga Tiongkok Ditangguhkan Penahanannya
Ke-19 WNA asal Tiongkok ini dikurung dalam sel tahanan di ruang Wasdakim. Tampak dalam ruangan itu, memiliki empat buah kamar.
Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Palembang akan melakukan pemeriksaan secepatnya terhadap ke-24 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, yang kini telah diamankan terkait dugaan penyalahan izin tinggal di Palembang.
Namun dari kesemuanya ada lima WNA yang penahannya karena dalam kondisi hamil, yakni tiga orang wanita dan dua orang suaminya.
"Ini sebagai rasa kemanusiaan. Tapi sebelumnya kita sudah mengecek kebenarannya, buku nikah dan bukti keterangan hamilnya juga. Tapi tetap nanti yang cewek ini akan kita lakukan pemeriksaan," kata Widyo Shandi, Kepala Sub Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Palembang, Senin (31/7/2017).
Pantauan Sripo, ke-19 WNA asal Tiongkok ini dikurung dalam sel tahanan di ruang Wasdakim. Tampak dalam ruangan itu, memiliki empat buah kamar yang kesemuanya terisi hingga ke ruangan utama.
Lampu di ruangan ini pun sengaja dimatikan, agar tidak terlalu banyak pengunjung yang bisa melihat ke dalam.
Bahkan saat wartawan hendak mengambil foto pun, salah satu WNA tersebut marah dengan mengeluarkan kata-kata jorok yang tidak pantas.
Tatapan mereka rata-rata sinis dan tidak memperdulikan, meski beberapa awak media coba berkomunisi dengan baik.
"No (Tidak)," katanya singkat.
Widyo pun yang diminta untuk menemani agar media bisa mengambil gambar, menyatakan tidak bisa dengan beberapa alasan, salah satunya khawatir psikologis para WNA akan terganggu.
Bahkan, izin untuk mewawancari para WNA pun tidak bisa diperoleh, karena memang selain alasan psikologis tersebut, dari ke-19 WNA yang masih ditahan tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia ataupun Inggris.
"Mereka ini tidak bisa berbahasa indonesia, bahasa tiongkok semua. Hanya ada satu yang bisa bahasa Inggris. Tapi kita mohon maaf tidak bisa mengizinkan wawancara dulu," kata Widyo.
Dikatakan, pihaknya saat ini belum bisa berkomentar banyak, karena memang kesemua WNA tersebut belum ada yang dilakukan pemeriksaan.
Sebab, seperti diketahui ke-24 WNA yang teciduk ini oleh anggota intel Polda Sumsel, 4 orang ditangkap di lokasi Zona 1 Pengerjaan LRT di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang .
Sisanya 19 orang diamankan di asramanya di jalan Dokter Cipto, Ilir Barat II, Palembang pada Jumat (28/7/2017) malam dan selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi Palembang.
"Kami akan melakukan pemeriksaan secepatnya. Kami sudah susun pertanyaan dan dokumen-dokumen yang ada. Nanti kalau sudah terbukti, kita akan minta persetujuan dari kepala kantor wilayah untuk melakukan deportasi," jelasnya.