Buya Menjawab
Ikhram Pakai Minyak Wangi
saya menjadi petugas haji karena saya seorang wanita. Ketika kami sudah memulai berniat ikhram umroh di Bir Ali kemudian sesampai di Mekkah sebelum me
SRIPOKU.COM - Assalamualaikum.Wr.Wb.
BUYA, saya menjadi petugas haji karena saya seorang wanita. Ketika kami sudah memulai berniat ikhram umroh di Bir Ali kemudian sesampai di Mekkah sebelum melakukan Thowaf Umroh, boleh apa tidak berganti pakaian ikhram yang sudah saya perciki dengan minyak
wangi dan wanginya masih terasa. Mohon penjelasannya Buya.
Terimakasih. 08136193xxxx
Berita Lainnya:
Begini Tampang Umi Pipik Sekarang Setelah Pulang Umroh
Jawab:
Assalamualaikum.Wr.Wb.
Sebelum menjawab pertanyaan ibu, terlebih dahulu diingatkan apa-apa saja larangan yang tidak boleh dilakukan ketika ikhram .
Larangan selama Ihram
1. Bagi pria dilarang:
* Memakai pakaian biasa.
* Memakai sepatu yang menutupi mata kaki.
* Menutup kepala yang melekat seperti topi. Hal ini dibolehkan apabila sangat dingin sekali atau ada luka yang harus diperban menutupi sebagian kepala atau seluruhnya.
2.Bagi wanita dilarang:
* Berkaos tangan
* Menutup muka (memakai cadar atau masker)
3. Bagi pria dan wanita dilarang:
* Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum ihram (niat).
* Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut badan.
* Memburu binatang buruan darat yang liar dan boleh dimakan.
* Membunuh binatang buruan darat dengan cara apapun (kecuali binatang yang membahayakan boleh di bunuh).
* Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi/dinikahkan.
* Bercumbu atau bersetubuh.
* Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
Larangan bagi pria dan wanita pada angka tiga point 1 adalah memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum ihram (niat).
Apabila berganti pakaian sesudah berniat ihram dan pakaian itu sudah diperciki minyak wangi yang wanginya masih terasa, artinya memakai minyak wangi setelah berniat ihram adalah melanggar aturan ihram. Maka yang bersangkutan dikenakan Dam.
Dam/Fidyah
Ketentuan dam/fidyah bagi yang melanggar ihram adalah sebagai berikut:
1. Apabila melanggar larangan ihram berupa mencukur rambut, memotong kuku, atau memakai pakaian yang bertangkup bagi laki-laki, dan menutup muka (cadar/masker) atau memakai sarung tangan bagi wanita dan wangi-wangian bagi laki-laki/wanita wajib membayar fidyah dengan jalan memilih diantara menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada 6 orang miskin dan setiap orang setengah sha' (=2 mud + 1,5 kg beras/-makanan yang mengenyangkan) atau berpuasa 3 hari.
2. Apabila melanggar larangan ihram berupa membunuh hewan buruan darat yang halal dimakan maka wajib membayar fidyah atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut. Apabila tidak mampu boleh diganti dengan puasa. Bilangan puasa disesuaikan menurut banyaknya makanan yang harus disediakan, yaitu satu hari puasa sama dengan satu mud makanan (+ ¾ kg).
3. Apabila suami isteri melanggar larangan ihram dengan bersetubuh sebelum tahallul awal, maka batal hajinya dan wajib membayar dam kifarat menyembelih seekor unta atau sapi.
4. Apabila suami isteri melanggar larangan dengan bersetubuh setelah tahallul awal, maka tidak batal hajinya tetapi wajib membayar dam yaitu menyembelih seekor unta atau sapi. Pendapat lain mengatakan cukup seekor kambing.
5. Apabila mengadakan akad nikah di waktu ihram, maka pernikahannya itu batal, tetapi yang bersangkutan tidak membayar dam dan ihramnya tidak batal.