Lapor Mang Sripo
Surat Tilang Boleh Milih?
Kasatlantas Polresta, saya ingin bertanya. Apakah ketika kita kena tilang berhak memilih surat tilang warna biru atau merah kepada polisi?
SRIPOKU.COM Kepada Yth. Kasatlantas Polresta, saya ingin bertanya. Apakah ketika kita kena tilang berhak memilih surat tilang warna biru atau merah kepada polisi?
08526655xxx
Berita Lainnya:
Dapat Slip Biru dan Pilih Bayar Tilang di Bank, Gadis Ini Kaget Lihat Nominal yang Harus Dibayarnya
Jawab
Bebas Memilih Surat Tilang
Masyarakat bebas memilih surat tilang merah atau biru meminta kepada Polisi Lalu Lintas (Polantas) ketika melakukan pelanggaran berkendara.
Jika slip tilang berwana biru masyarakat harus membayar denda tilang melalui bank sebelum batas waktu sidang kemudian diambil ke Polresta Palembang. Masyarakat membayar denda maksimal terlebih dahulu dari pelanggaran, jika setelah sidang denda lebih kecil maka deposit uang bisa diambil di bank. Kalau yang merah warga membayar denda tilang langsung ke pengadilan sesuai waktu sidang dan keputusan dari hakim. (Oca)
Kompol Yudha Widyatama
Kasatlantas Polresta Palembang
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post