Demokrasi
Mengawal Pemimpin
Kepala daerah adalah pemimpin yang mempunyai peran dan tugas tidak ringan sebagai administrator kemasyarakatan,
Di mata masyarakat, pemimpin mendapat kategori sebagai manusia yang mempunyai privasi dan kehormatan yang tinggi sehingga kadang kala masyarakat menyikapi penghormatan terhadap pemimpin berlebihan atau diada-adakan.
Sikap pemimpin yang bisa mengakibatkan terperosok adalah karena ada sikap dalam dirinya yang mengharuskan anak buahnya mengikuti kehendaknya, atau bersikap seperti raja yang harus semua sabdanya dipatuhi layaknya hukum dan dipenuhi kehendaknya, padahal sabda dan perintahnya tersebut sebenarnya salah.
Bawahan atau Anak buahnya tidak ada keberanian untuk mengingatkan takut salah, takut dianggap tidak loyal, takut dituding pembangkang dan sebagainya, akibatnya pemimpin melakukan tindakan salah tidak ada yang memperingatkan dan tidak ada yang berani melakukan kontrol. Pemimpin yang bijak akan selalu minta pendapat dari pihak-pihak di sekelilingnya untuk mengambil suatu tindakan dan selalu meminta dirinya dikoreksi.
Masyarakat kadang juga lupa bahwa pemimpin itu juga manusia biasa yang bisa salah, marah, alpha, dan mungkin pula dalam suatu kesempatan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Memanfaatkan aji mumpung untuk yang positif dan kepentingan rakyat tentu itu hal baik. Misalnya, mumpung saya lagi berkuasa maka saya harus bisa berbuat banyak untuk memajukan daerah dan menyejahterakan rakyatnya.
Tetapi jika sebaliknya atau untuk kepentingan diri dan kelompoknya merupakan petaka.
Misalnya, mumpung ada kekuasaan untuk bisa melakukan korupsi maka saya akan mengumpulan harta sebanyak banyaknya, mumpung lagi menjadi gubernur, bupati, walikota, anggota dewan dan sebagainya maka para kerabatnya, koleganya direkrut menduduki jabatan-jabatan penting hanya untuk mengamanakan perilaku korupnya.
Untuk mencegah agar para pemimpin publik tidak berperilaku melawan hukum dan terjebak atau khilaf melakukan korupsi maka sejumlah langkah perlu ditempuh, antara lain: pertama, pemerintah harus sudah memikirkan membuat aturan hukum dengan sanksi yang tegas tentang peran isteri pejabat dalam mendampingi suaminya menjadi pejabat publik.
Hal ini penting karena fakta sudah menunjukkan ada sejumlah kasus korupsi kepala daerah yang isterinya malah terlibat korupsi, bukan mengingatkan dan mencegah suaminya korupsi tetapi malah bekerja sama.
Isteri mempunyai peran besar dalam menunjang karir suaminya.
Bukankah sering kita dengar ungkapan bahwa dibalik sukses suami ada peran isteri yang yang sangat besar.
Isteri yang baik tentu akan berusaha agar suaminya yang sedang mempunyai kekuasaan bisa amanah dan selalu berani mengingatkan suaminya jika ada indikasi akan melakukan penyelenwengan/korupsi.
Isteri yang baik bisa mengerti batas-batas yang harus dilakukan dan tidak dilakukan sebagai seorang isteri.
Namun sayang, ada isteri yang tidak baik yakni ikut mengatur dan mengurus yang menjadi tugas dan wewenang suaminya sebagai pejabat publik, apalagi ada suami yang takut isteri sehingga kemauan isteri dituruti, padahal perilaku yang dituruti tidak baik, misalnya melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, ikut urusan dan mengatur proyek dan sebagainya.
Kondisi seperti ini dijadikan gunjingan di publik dan suara sumbang, misalnya ada yang berucap:
"Iya ya, Isterinya ternyata jauh lebih berkuasa dan menentukan daripada suaminya".
Artinya, isteri gubernur/walikota/bupati kalah dengan suaminya yang menjadi gubernur/walikota/bupati dalam mengatur dan mengurus pemerintahan. Isterinya jauh lebih menentukan daripada suaminya.