Lapor Mang Sripo

Penjual BBM Eceran di Jalan Protokol

Beberapa waktu lalu, ada razia Pol PP terhadap penjual bensin (BBM) eceran yang menjual di sepanjang jalan. Apakah memang ada aturannya dan mengganggu

Editor: Bedjo
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM - Beberapa waktu lalu, ada razia Pol PP terhadap penjual bensin (BBM) eceran yang menjual di sepanjang jalan. Apakah memang ada aturannya dan mengganggu sehingga mereka harus dirazia?
0812 1089 xxx

Berita Lainnya:
Dianggap Membahayakan, Bensin Eceran Dilarang Dijual di Sepanjang Jalan Protokol Palembang

Jawab
Berbahaya Jualan di Jalan Protokol

Pedagang BBM eceran yang berada di sepanjang jalan protokol sangat membahayakan karena yang mereka jual adalah bahan yang murah terbakar dan sangat rentan terhadap bahaya kebakaran.

Sebelumnya sudah kita peringatkan, namun tetap saja ada yang berdagang. Maka itu secepatnya akan ditertibkan.

Pedagang BBM eceran yang di sepanjang jalan protokol itu memang sangat membahayakan. Dikarenakan botol-botol plastik yang berisi bahan bakar itu dipajang di pinggir jalan, bahkan ada yang di atas trotoar. Pedagang BBM eceran yang akan ditertibkan, fokusnya di jalan-jalan protokol. Di antaranya sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, dan kawasan protokol lainnya. Maka itu kita imbau agar tidak berdagang di jalan protokol, sebelum dilakukan penertiban.

Sebenarnya larangan ini sudah lama dicanangkan, sebelumnya Pemerintah kota (Pemkot) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, membuat larangan untuk berjualan BBM eceran di jalan protokol. Terutama menjelang Asian Games 2018 mendatang, agar sepanjang jalan protokol bisa tertata rapi.

Kepada masyarakat, diimbau agar masyarakat bisa mengisi BBM pada tempat khusus yang telah disediakan yakni SPBU-SPNU yang dinilai sudah memadai dan mencukupi untuk melayani masyarakat. Sekali lagi kami tidak akan main-main dalam melakukan penertiban. Maka itu kami meminta pedagang BBM eceran memindahkan dagangannya sedikit jauh dari badan jalan. (bew)

Alex Ferdinandus
Kasat Pol PP Kota Palembang

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
BBM
bensin
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved