Usman Dani Ingatkan Perusahaan untuk Bayar THR Karyawanan
THR adalah kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada pekerja selain gaji atau honor yang biasa di berikan setiap menjelang lebaran.

SRIPOKU.COM, PALI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku.
THR adalah kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada pekerja selain gaji atau honor yang biasa di berikan setiap menjelang lebaran.
Kepala Disnakertrans PALI Usman Dani mengatakan apabila hak pekerja tersebut tidak diberikan, maka pihaknya bakal layangan peringatan kepada perusahaan bersangkutan.
"Edaran dari kementerian memang belum sampai ke kita,tetapi jauh-jauh hari kita ingatkan kepada perusahaan agar tepat dalam pemberian hak pekerjanya setiap jelang hari raya,yakni pemberian THR," kata Usman Dani,Senin (12/6/2017).
Ia berharap tahun ini, seluruh perusahaan tak ada yang bermasalah dalam pembagian THR.
"Mekanisme pembagian THR sudah ada aturannya,jadi seluruh perusahaan harus patuh dan ikuti. Kami ingin tahun ini tidak ada lagi terdengar ada perusahaan yang tidak berikan THR kepada pekerjanya," katanya.
Capek Sendiri, Ibu Felicia Tissue Mendadak Minta Maaf, Tabiat Asli Kaesang Dikuliti, Bukti DM Muncul |
![]() |
---|
Jurus 'Maut' Nadya Bikin Kaesang Kesengsem Bocor, Pantes Felicia Tissue Terhempas, Fakta Baru Muncul |
![]() |
---|
Siapa Defy Eviyana? Sosok Pengganti Amanda Manopo Jadi Andin di Ikatan Cinta, Pemilik Tubuh Seksi! |
![]() |
---|
Moeldoko Terganjal di Kemenkumham, Jimly Asshiddiqie Tegaskan Jangan Dulu Disahkan KLB Demokrat |
![]() |
---|
Bupati Meninggal Pasca 11 Hari Dilantik, Wakilnya pun Ditahan, Begini Pemerintahan OKU Selanjutnya |
![]() |
---|