Lima Narapidana yang Simpan Narkoba di Masjid Lapas Masih Diperiksa Intensif

"Belum bisa kita rilis (ungkap), karena masih dilakukan pemeriksaan intensif," ungkapnya

Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/DARWIND SEPRIYANSYAH

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel terus mendalami kasus penemuan narkoba milik narapidana di Lapas Klas I/A Merah Mata Palembang.

Lima orang narapidana yang diduga pemilik dan terlibat dalam penemuan narkoba di Masjid At-Taubah di kompleks Lapas itu masih diperiksa intensif oleh kepolisian.

"Masih kita dalami. Kelimanya masih kita periksa," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto.

Dikatakan, kelimanya berpotensi terlibat dalam kasus itu, baik merupakan pemilik narkoba ataupun mengetahui keberadaan narkoba.

"Belum bisa kita rilis (ungkap), karena masih dilakukan pemeriksaan intensif," ungkapnya.

Untuk barang bukti sendiri, dikatakan Tommy, pihaknya sudah mengamankannya dan akan dipergunakan untuk pemeriksaan kelima terduga itu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mengamankan sebanyak lima orang narapidana Lapas Merah Mata Klas 1/A Palembang, karena diduga kuat terlibat dalam penemuan tiga jenis narkotika, yakni sabu-sabu, ganja, dan ekstasi di Masjid At-Taubah dalam komplek lapas tersebut, Selasa (6/6) sekitar pukul 21.00.

Kelima napi itu adalah Andrean Saputra, M Harun AR, Ishak Suhadi, Rahmat Syakban Hidayat dan Padol dan mereka kini sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumsel, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kakanwil KemenkumHAM Sumsel Sudirman D Hury, mengatakan penemuan tersebut terungkap saat Tim Satgas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Ditjen Pemasyarakatan, melakukan inspeksi mendadak di blok khusus tahanan narkoba selama enam jam dimulai Selasa (6/6) pukul 21.00 hingga Rabu (7/6) pukul 03.00 dini hari.

Sebanyak 24 orang petugas menemukan sejumlah barang terlarang di dalam lapas, seperti ponsel, charger, termasuk narkoba di masjid.

Total 40 butir ekstasi berwarna merah dan 4 butir warna hijau ditemukan di perpustakaan masjid di sela-sela buku, termasuk di sela-sela Al-Quran.

"Saya sendiri tidak percaya dan rasanya tidak masuk akal, masjid dijadikan tempat menyimpan narkoba. Namun ternyata setelah dilakukan pemeriksaan yang terlibat adalah tamping masjid itu sendiri atas nama Ishak Suhadi yang merupakan tahanan kasus tipikor dan Padol tahanan kasus narkoba," ujarnya, Rabu (7/6).

Dikatakan, tamping merupakan napi yang dipekerjakan untuk membantu tugas sipir penjara, sebab mereka sudah memasuki masa asimilasi atau masa hukumannya sudah hampir habis.

Diketahui, Ishak Suhadi sendiri merupakan terpidana kasus korupsi BRI KCP Veteran dan dihukum MA sesuai putusan Pengadilan Tinggi Palembang dijatuhi 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan harus mengembalikan kepada negara Rp12 juta pada 2012 lalu.

"Mereka ini sudah bersumpah akan bertaubat dan dalam waktu terlalu lama akan bebas, tapi masih juga terlibat kembali," sesalnya.

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved