Lima Napi Simpan Narkotika di Masjid dalam Komplek Lapas Merah Mata Palembang

"Mereka ini sudah bersumpah akan bertaubat dan dalam waktu terlalu lama akan bebas, tapi masih juga terlibat kembali," sesalnya.

Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Lima Napi Simpan Narkotika di Masjid dalam Komplek Lapas Merah Mata Palembang
SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH
Lima Napi Lapas Merah Mata Palembang yang diduga terlibat dalam penyimpanan Narkotika di Masjid At Taubah Komplek lapas.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mengamankan sebanyak lima orang narapidana Lapas Merah Mata Klas 1/A Palembang.

Mereka diduga kuat terlibat dalam penemuan tiga jenis narkotika, yakni sabu-sabu, ganja, dan ekstasi di Masjid At-Taubah dalam komplek lapas tersebut, Selasa (6/6) sekitar pukul 21.00.

Kelima napi itu adalah Andrean Saputra, M Harun AR, Ishak Suhadi, Rahmat Syakban Hidayat dan Padol. Mereka kini sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumsel, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kakanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hury, mengatakan penemuan tersebut terungkap saat Tim Satgas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Ditjen Pemasyarakatan, melakukan inspeksi mendadak di blok khusus tahanan narkoba selama enam jam dimulai Selasa (6/6) pukul 21.00 hingga Rabu (7/6) pukul 03.00 dini hari.

Sebanyak 24 orang petugas menemukan sejumlah barang terlarang di dalam lapas, seperti ponsel, charger, termasuk narkoba di masjid.

Total 40 butir ekstasi berwarna merah dan 4 butir warna hijau ditemukan di perpustakaan masjid di sela-sela buku, termasuk di sela-sela Al-Quran.

"Saya sendiri tidak percaya dan rasanya tidak masuk akal, masjid dijadikan tempat menyimpan narkoba. Namun ternyata setelah dilakukan pemeriksaan yang terlibat adalah tamping masjid itu sendiri atas nama Ishak Suhadi yang merupakan tahanan kasus tipikor dan Padol tahanan kasus narkoba," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/6).

Kakanwil Kemenkumham, Sudirman D Hury
Kakanwil Kemenkumham, Sudirman D Hury (SRIPOKU.COM/DARWIND SEPRIYANSYAH)

Dikatakan, tamping merupakan napi yang dipekerjakan untuk membantu tugas sipir penjara, sebab mereka sudah memasuki masa asimilasi atau masa hukumannya sudah hampir habis.

Diketahui, Ishak Suhadi sendiri merupakan terpidana kasus korupsi BRI KCP Veteran dan dihukum MA sesuai putusan Pengadilan Tinggi Palembang dijatuhi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan harus mengembalikan kepada negara Rp12 juta pada 2012 lalu

"Mereka ini sudah bersumpah akan bertaubat dan dalam waktu terlalu lama akan bebas, tapi masih juga terlibat kembali," sesalnya.

Dari pemeriksaan dua orang tamping tersebut, dikatakan Sudirman, berkembang penyelidikan dengan tiga orang narapidana lain, Andrean Saputra, M Harun bin Ramli, dan Rahman Syakban Hidayah yang ikut diduga terlibat.

Hasilnya didapat dua jenis narkoba lainnya, sabu-sabu dan ganja.

Sabu-sabu ditemukan dalam dua paket yang berbeda, satu paket besar seberat 120 gram dan satu paket kecil seberat 14 gram disembunyikan di dalam sebuah ember, sedangkan ganja paket kecil ditemukan di lorong blok sel tahanan narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan urin oleh tim kita, diketahui narapidana Harun positif mengonsumsi narkoba. Kini seluruhnya sudah kami serahkan kepada Polda Sumsel untuk pemeriksaannya. Apakah mereka hanya pengguna saja, atau pengedar, apa perannya masing-masing, masih didalami Polda," tegas Sudirman.

Menurutnya, berbagai macam sanksi akan diberikan kepada lima terpidana itu jika terbukti bersalah, mulai dari dikurung di sel isolasi, pencabutan hak-hak remisi, cuti dan bebas bersyarat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved