Kartini

Sosok Perempuan Dalam Pesta Kemerdekaan Republik Indonesia

Dia peduli terhadap nasib miris terhadap kaumnya. Berkat kegigihannya memperjuangakan emansipasi wanita

Editor: Salman Rasyidin
SRIPOKU.COM/ABDUl HAFIZ
Dra Hj Septiana Zuraida Zamzami SH MSi 

Sosok Perempuan Dalam Pesta Kemerdekaan

Oleh : HJ. Septiana Zuraida, SH. M.SI

Kepala Dinas Kependudukan & Pencacatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan Kartini adalah seorang kutu buku, penulis dan istri yang setia.

Dia peduli terhadap nasib miris terhadap kaumnya. Berkat kegigihannya memperjuangakan emansipasi wanita, keluarga
Van Deventer yang seorang politik etis pun tertarik untuk mendirikan Yayasan Kartini yang selanjutnya mendirikan sekolah wanita pada tahun 1912 di Semarang dan kemudian diteruskan ke Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Cirebon dan daerah lainnya.

Karenanya, Raden Ajeng Kartini adalah sosok pahlawan nasional yang memperjuangan emansipasi wanita.

Dia juga dinilai sebagai pelopor kebangkitan perempuan pribumi. Dengan perjuangan Kartini tersebut saat ini tidak ada lagi pendiskriminasian kepada gender perempuan.

Di masa Reformasi saat ini, selain semakin banyaknya arus informasi ke tengah masyarakat soal peradaban demokrasi,  pengarusutamaan gender, kesetaraan dan emansipasi Perempuan, berkembang juga pemahaman konservatif terhadap tubuh perempuan yang kemudian kerap diatasnamakan pada ajaran agama ataupun pada hukum-hukum adat.

Tidak semua lapisan masyarakat menyadari kesetaraan ini, masih juga terjadi diskriminasi dan juga tindak kekerasan kepada perempuan Indonesia.

Perempuan Indonesia masih sering dipojokkan dengan dalih aturan agama atau tata nilai yang berlaku di masyarakat.

Perempuan masih sering dipojokan dan dipersalahkan apabila ada sesuatu yang salah dalam pandangan masyarakat.

Pemberlakuan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU no. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sejak 1 Januari 2001 lalu tak dapat disangka merupakan harapan baru bagi daerah untuk lebih leluasa dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata tumbuh, hidup dan berkembang di daerah.

Di balik adanya harapan itu ternyata ada hal yang perlu diantisipasi terutama tentang upaya keberpihakan pada perempuan. Banyak Perda-perda Syariah yang tidak berpihak kepada perempuan dan bahkan mendiskriminasi perempuan.

Perempuan masih belum bebas dan berdaulat atas tubuhnya, atas pikirannya dan atas kehendaknya sendiri dalam menentukan kehidupan.

Kedaulatan perempuan atas tubuhnya inilah yang menjadi titik awal kesadaran perempuan pada dirinya dan posisinya di tengah masyarakat.

Sebetulnya Indonesia telah memiliki konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau CEDAW (Convension on the Elimination of all forms of discrimination Againts Women) sejak tahun 1984 yang mengatakan bahwa setiap perempuan berhak terbebas dari diskriminasi gender atas dasar pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang bisa mengurangi hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil terlepas dari status perkawinan mereka.

Namun ironisnya tidak semua perempuan Indonesia mengetahui keberadaan konvensi Internasional tersebut yang dapat melindungi mereka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved