Benarkah BPJS Hukumnya Riba, Berikut Penjelasannya

Sistem mana yang termasuk riba dan mana yang bukan secara umum masihmenjadi perdebatan dalam sejumlah organisasi Islam.

Editor: ewis herwis
wikimediacommons
Ilustrasi dokter 

"Kami tidak mau masuk dalam ranah itu, kami melaksanakan sesuai UU dan ketentuan yang berlaku. Boleh jadi ada perbedaan pendapat antara A dan B, itu pilihan ya."

BBC Indonesia mencoba menghubungi pihak rumah sakit untuk meminta keterangan terkait salah satu dokternya yang dianggap menolak pasien.

Menurut Setyadi Hadi Santosa, Marketing Rumah Sakit Permata Pamulang, kejadian itu betul namun terlalu dibesar-besarkan di media sosial.

"Keberpihakan kami pada pasien, karena itu solusinya pasien dipindahkan ke dokter lain. Pelayanan yang utama. Pasien kami layani maksimal," jelasnya.

Menurutnya, dalam perjanjian kerjasama antara rumah sakit dan BPJS, setiap dokter terlebih dahulu dimintai komitmen hitam di atas putih, namun memang ada beberapa dokter yang belum menyanggupi dengan berbagai faktor.

Sementara itu seperti dilansir NU Online, forum bahtsul masail pra muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama pada 2015 lalu, menyimpulkan bahwa jaminan kesehatan nasional (JKN) yang ditangani BPJS Kesehatan tidak bermasalah menurut syariah Islam.

"Kalau bicara halal-haram, BPJS sudah jelas halal. Tetapi harus dilihat apakah BJPS ini mengandung mashlahah atau mafsadah? Kita tinggal memperbaiki saja mana kurangnya," kata Ketua LBM PWNU Yogyakarta KH Ahmad Muzammil kepada NU Online.

Berita ini telah dipublikasikan di Situs Tribun dengan judul:

Heboh, Dokter Tolak Pasien BPJS Karena BUMN Ini Riba

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved