Keberadaan Pasar
Pasar Cinde , Icon Kota Palembang
Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksai jual beli atas barang dan jasa
Pasar seni Sukowati, di Pulau Bali. Pasar ini menyediakan berbagai macam dagangan souvenir berupa pakaian dan baju khas Bali dengan harga yang relatif cukup murah dan konsumen dapat melakukan transaksi dengan cara tawar menawar.
Pasar unik lainnya adalah pasar kaget di tengah hutan Wamena, Provinsi Papua, merupakan pasar tradisional suku Dani yang menjual barang barang khas mereka. Waktu operasionalnya dibuka dadakan seperti layaknya pasar kaget. Keunikannya adalah lokasinya yang berada di tengah-tengah hutan belantara.
Pasar Beringharjo, Yogya di Kota Yogyakarta berdiri sejak 1925. Nama "Beringharjo" dicanangkan oleh Sultan Hamengku Buwono IX karena kawasan ini dulunya hutan beringin. Pasar ini menjadi pusat penjualan batik, dan aneka kerajinan serta kuliner khas Yogyakarta, seperti gudeg, pecel yang diberi remahan peyek kacang, jajanan manis seperti gethuk, es cincau, es campur, atau ketan manis yang disiram gula merah dan kelapa parut.
Waktu operasionalnya dari pagi hingga malam. Di Pasar Beringharjo, wisatawan seperti belanja lintas zaman.
Selain yang bersifat keunikan pasar atas karakter dan atribut tertentu di atas, Pasar juga dapat menjadi objek pariwisata karena telah ditetapkan sebagai cagar budaya, antara lain memiliki keunikan desain arsitektur gaya masa lalu. Salah satunya adalah Pasar Harjonagoro (Pasar Gede) Solo, terbangun tahun 1930 oleh Arsitek asal Belanda Herman Thomas Karsten.
Ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Solo No 646/116/I/1977.
Pada tahun 2013 pasar direnovasi bagian atap bangunan dengan memenuhi peraturan bangunan cagar budaya. Renovasi dilakukan tanpa merubah keaslian desain, bentuk dan bahan bangunan.
Seluruh material atap sirap bagian barat dan timur diganti bahan kayu jati dan ulin seperti saat awal dibangun.
Lantas bagaimana nasib sebuah pasar jika belum berstatus tetapi diduga cagar budaya?. Bab I Pasal.1 Angka (1) dalam UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan, sejak obyek itu diduga sebagai cagar budaya sampai ditetapkan, harus sudah dilindungi.
Pasal itu juga terkait Pasal 31 Ayat 5. Meskipun bangunan tersebut belum ada penetapan, perlindungannya sama dengan jika sudah ditetapkan, kecuali terbutkri tidak memenuhi syarat sebagai bangunan cagar budaya melalui penelitian dan pertimbangan tim ahli cagar budaya, maka bangunan tersebut dapat dibongkar dan dibuat bangunan baru.
Namun pertimbangan pemangku kepentingan sebaiknya dilibatkan jika bangunan tersebut merupakan barang publik bersifat pelayanan masyarakat.
Pasar Cinde : Keunggulan Kompetitif
Pasar Cinde dikatakan banyak orang merupakan landmark Kota Palembang, dan termasuk salah satu benda yang dijadikan ikon kota.
Sebagai landmark tentunya pasar ini memiliki keunggulan yang bersifat unik dibandingkan pasar lainnya ditingkat lokal, regional, bahkan nasional.
Perlu menggali apa saja keunikannya sebagai keunggulan kompetitif.
Dari sisi lokasi, letaknya strategis, berada di pusat kawasan CBD (central business district) Bukit Kecil dengan luas sekitar 6.400 meter persegi, sebuah luas yang sulit dicari pada daerah pusat bisnis dimanapun dikota kota besar.