Tak Mau Kena Denda, Wajib Pajak Bayar Pajak Kendaraan ke Kantor Samsat

Meski ada gangguan di server Bapenda Sumsel, namun tak menyurutkan wajib pajak untuk datang ke Samsat guna membayar pajak kendaraannya.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUl HAFIZ
Di loket ujung Kantor Samsat Palembang 1 di Jl Kapten A Rivai terpampang papan pengumuman, Mohon Maaf Belum Bisa Proses Layanan Sistem Jaringan Error Sedang Dalam Proses Perbaikan. Info Hub CS: 0853-82232341 (tidak melayani via sms). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meski layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor masih mengalami gangguan server Bapenda Provinsi Sumsel sejak Sabtu (20/5/2017), tak menyurutkan wajib pajak untuk datang ke Kantor Samsat.

"Kita kan takut lewat jatuh tempo. Makanya tetap datang ke Samsat. Kita sudah tahu dari baca koran, berita internet kalau Samsat lagi gangguan sejak hari Sabtu. Tapi karena kita takut melewati jatuh tempo pembayaran pajak, kan bisa kena denda. Makanya tetap kita ke sini. Sekalian mencari tahu kalau sudah normal. Intinya yang penting kita sudah lapor dan tercatat mau bayar pajak kendaraan dan itu sudah dijelaskan petugas, sehingga tidak bakal kena denda seandainya besok jaringan belum normal. Iya kita besok sudah mati pajak," kata Nurul, salah seorang wajib pajak, Selasa (23/5/2017)

Wajib pajak lainnya, Herman mengaku baru tahu sekarang inilah kalau terjadi gangguan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Baru ado waktu sekarang nak bayar mobil untuk 5 tahunan. Harapannyo pengen cepet selesai. Tahu tadi ngobrol dan pengumuman dari loudspeaker. Dikasih tahu kalau system masih rusak. Kalau mau bertanya dipersilahkan menghubungi call center 0853-82232341. Selama ini urusan mudah di Samsat Kampus, Jakabaring. Datang siang inilah dari 13.30 tadi. Kato petugasno, System belum biso normal. Masih nunggu," kata Herman warga Plaju.

Kepala Bapenda Provinsi Sumael H Marwan Fansuri SSos MSi melalui Kepala Pusat pengelolaan informasi dan aplikasi pendapatan (Puslia) Bapenda Sumsel H Shofyan Aripanca SKom MSi masih tahap pemulihan (recovery).

"Tadi sudah tapi karena masih hitnya belum klop. Ini masih recovery. Ini murni karena force mayor tegangan listrik yang byarpet terus di kantor kita. Layanan secara online progres reportnya sebagaimana dalam tabel sudah menjalani pelayanan di UPTB Muaraenim, UPTB Lahat, UPTB Lubuklinggau, Empatlawang, Pagaralam, UPTB OKI 2 telah melayani secara online sistem dan UPTB lainya tetap dalam proses recovery di tim Samsat dan harapanya besok sudah ready dan on going kembali melayani seluruh UBTB secara online, mengingat sistem aplikasi layanan khususnya di Bapenda Sumsel sudah rampung dalam proses pembayaran PKB dan BBNKB secara online," jelasnya.

Kepala UPTB Samsat Palembang 1 Alkala Zamora SE MM mengatakan untuk pelayanan berkas-berkas dari hari Sabtu hingga sekarang dilayani secara manual.

"Berkasnya dihimpun agar wajib pajak tidak merasa dirugikan dengan jatuh tempo pas pada masa selama sistem terjadi gangguan. Tetap yang jatuh tempo pajaknya selama gangguan tidak kita kenakan denda. Itu di bagian layanan. Dihimpun jangan sampai wajib pajak merasa dirugikan dengan timbulnya denda dikarenakan oleh sistem ini. Kalau wajib pajak yang sudah jatuh tempo tapi tidak memenuhi kewajibannya akan tetap dikenakan denda. Berarti wajib pajak belum daftar ulang. Jelas terjadi penumpukan tetap diselesaikan setelah sistem kembali berjalan normal. Ini tidak ada sama sekali kaitannya dengan maraknya virus yang tersebar kamarin itu. Murni kerusakan server Bapenda," tegas Alkala.

KUPTB Samsat Palembang II Herryandi Sinulingga juga mengatakan tidak ada pengaruh virus penyebab dalam gangguan sistem jaringan server Bapenda ini.

"Klu pengaruh virus jelas tidak. Kemarin itu penyebabnya adalah tegangan listrik pada hari Sabtu yang sampai 5 kali mati hidup.
Sekarang pelayanan kami secara manual sytem tanpa merugikan wajib pajak dalam pembayaran pajak kendaraannya mengingat dalam sistem semuanya sedang dalam proses recovery data ranmor yang ada dalam system data base kesamsatan," kata Herryandi Sinulingga.

Sesuai arahan Kepala Bapenda Provinsi Sumsel kewajiban, kata Lingga pihakna melayani wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dan yang melapor ke kantor Samsat untuk diproses secara manual dan dibuat berita acara proses wajib pajak yang melaporkan hari ke Samsat tidak dikenakan denda.

"Dan kami merekap semuanya dan berita acara penerimaan berkas wajib pajak tetap diproses dan proses dimaksud ditanda tangani oleh petugas UPTB, polisi, jasa raharja dan Bank SumselBabel sebagai kasir yang bertugas melayani di kantor UPTB/Samsat masing-masing sehingga masyarakat jangan sampai dirugikan karena system Samsat dalam proses recovery. Dan diharapkan sistem kami tuntas sehari ini," ujar Lingga.

Tim Unit Pelaksana badan Bapenda prov Sumsel Palembang II terus bekerja dan melayani bersama tim Zamsat Palembang II dalam hal jangan sampai terjadi stagnasi pelayanan.

"Maka kami mengambil kebijakan sesuai arahan Pembina Samsat Provinsi untuk melayani wajib pajak yang jatuh tempo pajak kendaraannya mulai hari Senin dan Selasa (22-23 Mei 2017) tetap memberikan pelayanan secara manual system. Sehingga wajib pajak yang memproses dan melaporkan pada unit layanan kami tetap proses secara manual dan hasil pelayanan tetap dibuatkan berita acara masing masing institusi secara bersama sama baik pihak bapenda, kepolisian jasa raharja dan kasir Bank SumselBabel sehingga wajib pajak yang berurusan tidak dirugikan dan tidak dikenakan denda akibat system yang saat ini dalam proses recovery," ujar Kepala UPTB Samsat Palembang II Herryandi Sinulingga.

Jumlah wajib pajak yang terlayani Senin (22/5/2017) berjumlah 51 berkas wajib pajak yang jatuh tempo dan hari ini Selasa (23/5/2017) terdapat 80 berkas wajib pajak yang dapat diproses total yang dikerjakan dan diproses sesuai data wajib pajak yang sampai hari jam 15.00 wib di kantor UPTB Palembang berjumlah 131 berkas wajib pajak kendaraan bermotor.

Lingga berharap system online server Samsat kiranya segera berfungsi normal kembali hari ini, sehingga layanan online system dapat kembali melayani wajib pajak di wilayah kerja seluruh UPTB yang tersebar di Sumsel secara online.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved