Razia Jangan Membawa Petaka
Kejadian penembakan oleh polisi dalam razia kendaraan di Lubuklinggau 18 April 2017 lalu tetap menjadi pembicaraan publik.
Pada saat itu perintah berhenti itu tidak diindahkan, malah kendaraan tersebut hampir menabrak petugas yang tentu saja membahayakan nyawa aparat.
Bagi polisi tentu keselamatan jiwa diprioritaskan. Jika mobil terus melaju dalam keramaian, ada kemungkinan menabrak pejalan kaki misalnya, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa juga.
Belum lagi kemungkinan isi kendaraan yang misterius. Jika nantinya terjadi miskalkulasi, polisi pula yang bakal disalahkan.
Sudah dilakukan upaya agar kendaraan berhenti. Sudah pula diberikan tembakan peringatan. Ada kekhawatiran bahwa kendaraan sedan itu membawa penumpang/barang yang membahayakan. Walaupun diluar dugaan ternyata penumpangnya adalah satu keluarga termasuk lansia dan balita.
Amarah Publik
Selama ini saja, amarah publik kepada polisi bukan tidak ada. Sesungguhnya Polda Sumsel masih dalam sorotan ketika beberapa minggu sebelumnya belasan anggotanya diduga terlibat melakukan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan anggota Polri.
Entah bagaimana kelanjutan kejadian yang juga mencoreng nama baik polisi ini.
Di media sosial, amarah publik luar biasa. Jikapun dalam perdebatan itu ada pembelaan terhadap polisi, karena memang netizennya adalah anggota Polri.
Akibatnya, sepertinya apapun penjelasan, argumentasi polisi tetap dianggap sebagai pembelaan diri saja.
Berusaha menjelaskan kronologisnya dikira membela diri. Salah satu yang membuat publik marah karena mereka sulit mencari pembenaran menggunakan rentetan tembakan untuk menghentikan mobil yang menghindar dari razia. \
Apalagi senjata yang digunakan untuk menembak adalah senjata laras panjang yang lebih pantas dipakai untuk berperang.
Mengutip pernyataan Kapolda Sumsel bahwa penembakan terhadap satu keluarga itu menggunakan senjata api jenis SS1 V-2 yang biasa disebut senapan serbu 1 yang lazimnya digunakan anggota TNI.
Jenis pelurunya pun kaliber 5.56 x 45 mm standar NATO dan memiliki berat kosong 4,01 kilogram. Senapan ini bersama dengan M16, Steyr AUG dan AK-47 menjadi senjata standar TNI/Polri.
Apakah pantas senjata mematikan semacam ini digunakan untuk menghentikan mobil yang menghindar dari razia lalu lintas?
Publik juga mempertanyakan apakah cukup alasan menghentikan kendaraan itu dengan mengeluarkan rentetan tembakan?
Apalagi, mengutip media, oknum polisi yang menembak adalah petugas yang sedang menjaga bank BCA yang berada di jalan Yos Sudarso.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/prof-amzulian-rifai-guru-besar-fakultas-hukum_20150511_112947.jpg)