Ternyata Begini Sosok Hakim yang Memvonis Ahok, Mantan Atlet yang Selalu Naik Angkot

Mulai dari perang tagar #freeahok dan #penjarakanahok di sosial media. Dua massa pendukung dan kontra pun menyambutnya dengan cara berbeda. Namun von

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
ist
Dwiarso Budi hakim yang memvonis Ahok 

Baca: Hakim: Yang Bikin Masyarakat Resah Bukan karena Unggahan Buni Yani, tetapi Ucapan Ahok

Baca: Dengar Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Massa Sontak Teriakkan Takbir dan Lantunkan Shalawat

Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Dukungan Ari Wibowo!

Memutus seumur hidup koruptor BLBI

Mantan Asisten atau Sekretaris, Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.

Waktu bertugas di semarang Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jateng lawan Pengacara Kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar.

Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yg membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.

Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok.

Sekian lama ia memang menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik.

Selasa (9/5) siang akhirnya ia membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi.

Meskipun sempat dibayangi spekulasi dia juga akan dilumat pelbagai manuver seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin.

Vonisnya, Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara 2 tahun. Langsung ditahan di LP Cipinang. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved