Hakim: Yang Bikin Masyarakat Resah Bukan karena Unggahan Buni Yani, tetapi Ucapan Ahok

Hakim tidak sependapat dengan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut video unggahan Buni Yani yang menimbulkan keresahan.

Editor: Sudarwan
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai bahwa keresahan yang timbul di masyarakat bukan karena video yang diunggah oleh Buni Yani.

Hakim tidak sependapat dengan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut video unggahan Buni Yani yang menimbulkan keresahan.

"Bahwa tentang pendapat penuntut umum yang menyatakan timbulnya keresahan masyarakat karena unggahan Buni Yani, pengadilan tidak sependapat dengan hal tersebut karena berada di luar konteks perkara," ujar salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Hakim menjelaskan, tidak ada satu pun saksi yang diperiksa di dalam persidangan yang menyatakan bahwa informasi tentang dugaan Ahok menodai agama itu berasal dari video unggahan Buni Yani, melainkan dari video yang diunggah oleh Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta.

Selain itu, para pelapor juga melaporkan Ahok bukan karena video unggahan Buni Yani.

"Yang dilaporkan ucapan terdakwa yang dilihat para saksi yang diunggah Pemprov DKI yang menggunakan kata 'pakai'. Dengan demikian, timbulnya keresahan di masyarakat adalah akibat ucapan terdakwa tentang Surat Al Maidah 51 yang ada di video itu diunggah Pemprov," kata hakim tersebut.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.

Penulis: Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved