Dengar Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Massa Sontak Teriakkan Takbir dan Lantunkan Shalawat

Massa mengaku belum menentukan sikap terkait vonis dari hakim ini. Namun, mereka menuntut Ahok agar dinonaktifkan dari gubernur DKI Jakarta.

Editor: Sudarwan
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Massa kontra Ahok di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan pada Selasa (9/5/2017). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Massa kontra Ahok menyambut riuh ketika majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hakim menyatakan Ahok melanggar Padal 156a KUHP.

Mendengar putusan hakim tersebut, massa sontak meneriakan takbir dan melantunkan shalawat.

Mereka juga mengibarkan bendera yang mereka bawa.

Setelah hakim memberi vonis, salah satu perwakilan massa naik ke mobil komando untuk berorasi.

Orator tersebut meminta massa agar jangan terprovokasi.

"Kita ikuti putusan ulama terkait putusan majelis hakim," ujar orator di lokasi, Selasa (9/5/2017).

Massa mengaku belum menentukan sikap terkait vonis dari hakim ini.

Namun, mereka menuntut Ahok agar dinonaktifkan dari gubernur DKI Jakarta.

"Dengan putusan dua tahun penjara maka Ahok tidak bisa memimpin Jakarta lagi. Kita siap mengawal," kata orator.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak massa.

Orator juga meminta massa agar membubarkan diri dengan tertib.

Dia meminta massa jangan terpancing jika ada yang memprovokasi.

"Untuk itu kita sama-sama membubarkan diri dari tempat ini sambil menunggu putusan ulama," ujarnya.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved