Ternyata Begini Sosok Hakim yang Memvonis Ahok, Mantan Atlet yang Selalu Naik Angkot
Mulai dari perang tagar #freeahok dan #penjarakanahok di sosial media. Dua massa pendukung dan kontra pun menyambutnya dengan cara berbeda. Namun von
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM--Setelah vonis 2 tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, reaksi sosial di masyarakat mulai beragam.
Mulai dari perang tagar #freeahok dan #penjarakanahok di sosial media. Dua massa pendukung dan kontra pun menyambutnya dengan cara berbeda.
Namun vonis 2 tahun kepada Ahok seakan begitu keras menampar pendukung Gubernur asal Belitung itu.
Sosok hakim H Dwiarso Budi yang mengetok palu jadi ramai diperbincangkan. Siapakah dia.
Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Dukungan Ari Wibowo!
Baca: Dengar Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Massa Sontak Teriakkan Takbir dan Lantunkan Shalawat
Siapakah Dwiarso. Dilansir dari akun facebook Ilham Bintang, dia menuliskan jika Dwiarso dijuluki bonek (bocah nekat) dimata teman-temannya.
Tidak hanya nekat, Dwiarso yang dikenal sebagai hakim yang pulang pergi naik angkutan busway ini ketika bekerja, juga disebut sebagai hakim anti suap, anti gertak.
"Di mata kawan-kawannya ia dijuluki bonek ( bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim. Anti suap, antik gertak, kata seorang sahabatnya," tulis Ilham Bintang

Ilham sedikit mengulas pribadi Dwiarso. Ditulisnya, hakim itu lLahir di Surabaya 14 Maret 1962, Inoenk begitu panggilan akrab H. Dwiarso Budi Santiarto,SH.Mhum sampai sekarang pun masih tinggal di rumah dinas.
Suami Yanti, SH. MH ( teman kuliah) dan ayah dua anak, Rio dan Anya ini pernah menjadi ketua pengadilan di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang.
Puteranya, Rio (S1 ITB S2 UI ) saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai pelayan toko. Sedangkan Anya (Hukum Unpar), sebagai pegawai pajak di Palangka Raya.
"Ada kisah menarik putera puteri Inoenk, ketika terjadi penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar tempo hari. Kompak mereka meminta Inoenk berhenti jadi hakim karena merasa malu dengan professi ayahnya.
Juga kompak berdua menyatakan biarlah mereka yang bekerja untuk menopang ekonomi orang tuanya," tulisnya
Sarjana Hukum jebolan SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada dan terakhir Lemhanas (2016) ini adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi di mana dia bertugas waktu itu.
Baca: Hakim: Yang Bikin Masyarakat Resah Bukan karena Unggahan Buni Yani, tetapi Ucapan Ahok
Baca: Dengar Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Massa Sontak Teriakkan Takbir dan Lantunkan Shalawat
Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Dukungan Ari Wibowo!
Memutus seumur hidup koruptor BLBI
Mantan Asisten atau Sekretaris, Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.
Waktu bertugas di semarang Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jateng lawan Pengacara Kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar.
Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yg membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.
Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok.
Sekian lama ia memang menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik.
Selasa (9/5) siang akhirnya ia membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi.
Meskipun sempat dibayangi spekulasi dia juga akan dilumat pelbagai manuver seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin.
Vonisnya, Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara 2 tahun. Langsung ditahan di LP Cipinang. (*)