WNA Asal Pakistan Segera Disidangkan

Sebab meski tersangka telah mempunyai istri WNI, namun perkawinan mereka tidak diakui secara kenegaraan sebab tidak terdaftar secara resmi.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: wartawansripo
zoom-inlihat foto WNA Asal Pakistan Segera Disidangkan
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Kepala Imigrasi Klas II Muaraenim Telmaizul Syatri (tengah) dan jajarannya menggelar jumpa pers tentang tahapan penyidikan terhadap seorang WNA asal negara Pakistan yang akan disidang di PN Lahat, Rabu (19/4).

SRIPOKU.COM, MUARAENIM--Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Imigrasi Kelas II Muaraenim, akhirnya berkas seorang Warga Negara Asing (WNA) Pakistan bernama Kamran Hasim (31), dinyatakan P21 oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lahat, Rabu (19/4/2017).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim, Telmaizul Syatri, Kamran diduga telah melanggar Pasal 113 Undang Undang (UU) nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dimana, yang bersangkutan terbukti melanggar UU tentang keimigrasian, yaitu masuk maupun keluar tidak secara resmi dan tidak melakukan pemeriksaan melalui bagian keimigrasian.

Dijelaskan Telmaizul, pihaknya telah berkoordinasi dengan kedutan Pakistan untuk memastikan kewarganegaraan tersangka. Setelah mendapat kepastian, barulah pihaknya bisa menindak lanjuti perkara tersebut.

Setelah putusan sidang, dan tersangka menjalani hukuman, barulah pihaknya akan mendeportasinya kembali ke negaranya serta akan dilakukan cegah tangkal selama enam bulan.

Ketika ditanya apakah bisa setelah tersangka menjalani hukuman mengajukan diri untuk menjadi WNI, lanjut Telmaizul, itu bisa saja tergantung perkembangan dan kondisi dilapangan. Sebab meski tersangka telah mempunyai istri WNI, namun perkawinan mereka tidak diakui secara kenegaraan sebab tidak terdaftar secara resmi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa petugas Imigrasi Kelas II Muaraenim mengamankan WNA asal Paskitan, Kamran Hasim (31), lantaran tak bisa menunjukan surat identitas kependudukan resmi maupun surat-surat identitas lainnya.

Kamran diamankan di kediaman istrinya, Siska Utari, di Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Senin (6/2) pukul 13.00. Saat diperiksa, Kamran tidak punya dokumen seperti visa perjalanan maupun izin tinggal.

Dari hasil pengakuan Kamran, ia masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan keimigrasian resmi, tetapi ia bersama istrinya masuk dari Malaysia lewat jalur pantai timur Sumatera Utara di Tanjung Balai Asahan menggunakan perahu nelayan. Setelah tiba didaratan mereka menggunakan kendaraan bus dan langsung tinggal di Desa tempat istrinya di Kabupaten Lahat.

Editor: Refly Permana

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved