Mantan Honorer Dishub Sumsel Ini Kedapatan Beli Sabu Lalu Membuangnya
Menurut keterangan tersangka Gunawan yang merupakan mantan honorer Dishub Sumsel di Jembatan Timbangan Martapura Kabupaten OKU Timur tersebut
Penulis: Sugih Mulyono | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Diduga lantaran panik setelah mengetahui kedatangan petugas, membuat Gunawan (45) yang saat itu baru saja pulang membeli sabu sebanyak satu paket seharga Rp 200 ribu di Jalan Ali Gatmir Lorong Masyawa Kelurahan 13 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, langsung refleks membuangnya.
Namun, berkat kejelian dan kesigapan petugas dari Polsekta IT I Palembang yang saat itu memang sedang melakukan pengintaian, akhirnya mengamankan Gunawan yang tercatat sebagai warga Jalan Inspektur Marzuki Lorong Akbar RT 02/1 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Menurut keterangan tersangka Gunawan yang merupakan mantan honorer Dishub Sumsel di Jembatan Timbangan Martapura Kabupaten OKU Timur tersebut, ia mulai menggunakan barang haram tersebut tujuh bulan lalu sejak berhenti bekerja dari timbangan.
"Saya pakai sabu semenjak berhenti bekerja, sudah tujuh bulan tidak ada pekerjaan. Biaya hidup juga mengandalkan dari istri yang jual kredit barang," jelasnya saat ditemui di Polsekta IT I Palembang, Selasa (11/4/2017).
Dikatakan tersangka Gunawan, ia mendapatkan uang untuk membeli sabu tersebut dari pinjaman temannya. Dirinya pun segera pergi ke seorang pengedar berinisial H (DPO) di kawasan 13 Ilir. Namun, saat hendak pulang selepas membeli sabu, ia dihadang oleh petugas hingga membuatnya panik lalu membuang barang bukti narkoba tersebut.
"Sudah sebulan tidak pakai, makanya minta uang ke teman. Ini pun saya baru beli dua kali. Rencananya mau di pakai di rumah saat istri dan anak tidak ada," terangnya.
Sedangkan saat disinggung apakah sewaktu masih berkerja ia juga mengkonsumsi sabu, tersangka Gunawan, mengatakan, jika sewaktu masih berkerja di timbangan tidak pernah mengkonsumsi sabu.
"Saya mengkonsumsi sabu setelah berhenti berkerja di timbangan," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsekta IT I Palembang, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkap, mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari petugas kepolisian yang tengah menyelidiki peredaran narkoba di kawasan 13 Ilir.
"Saat itu terlihat tersangka berdiri di depan sebuah rumah. Petugas kemudian menghampiri tersangka yang langsung membuang bungkusan plastik warna putih isi sabu. Tersangka pun ditangkap dan kami mintai keterangan tentang pengedarnya," jelasnya.
Akibat ulahnya, dikatakan Alkap, rersangka Gunawan diancam dengan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sabu_20170411_210050.jpg)