Dua Terdakwa Pembunuh Pelda Aceng Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Heri (22) dan Wawantoro (26) terdakwa pembunuh Pelda Aceng akhirnya ditutut jaksa penuntut umum (JPU)dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tampak keempat terdakwa pembunuh anggota TNI Kesdam II/Sriwijaya Pelda Aceng dijaga ketat oleh petugas gabungan selama mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim, Senin (10/4). 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM--Dalam sidang lanjutan terdakwa pembunuhan anggota TNI Pelda Aceng (40) yang merupakan personel Kesdam II/Sriwijaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka utama yaitu Heri (22) dan Wawantoro (26) dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Sedangkan di tempat yang sama, dua terdakwa lainnya yang ikut serta membantu aksi tersebut yakni terdakwa Edi (20) dan Erwin (14) secara terpisah dituntut dengan hukuman penjara selama sembilan bulan penjara dipotong masa tahanan oleh JPU Taufiq SH, di Pengadilan Negeri Muaraenim, Senin (10/4/2017).

Dari pantauan di lapangan, sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Akhmad Nakhrowi SH dengan anggota Al Fadjri SH dan Dedek Agus Kurniawan SH MH serta panitera pembantu Gloria SE, terlihat cukup tegang dan cukup ketat.

Tampak puluhan personil petugas Lapas Muaraenim dibantu anggota Polres Muaraenim, TNI dan PM bersenjata lengkap, sudah hadir mensterilkan dan menjaga lokasi persidangan.

Pasalnya beberapa keluarga korban dan belasan anggota TNI yang diduga merupakan teman dekat korban juga ikut menghadiri persidangan tersebut.

Dalam sidang tersebut, pelaku utama pembunuhan terhadap korban Pelda Aceng yakni Heri (22) dan wawan (26) dinyatakan bersalah karena perbuatan para terdakwa telah menyebabkan korban yakni Pelda Aceng meninggal, dan pembunuhan yang di lakukan para terdakwa terlalu sadis serta menyebabkan trauma pada istri korban.

Berdasarkan hal tersebut kedua terdakwa dituntut selama 20 tahun penjara di potong dengan masa tahanan yang sudah keduanya jalani.

Sementara itu kedua terdakwa lainnya yakni Erwin alias Wiwin (22) dan Edi (20) berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi juga dinyatakan bersalah karena keikutsertaanya dalam membantu membawa, membakar dan menyembunyikan mayat korban, serta membersihkan bercak darah.

Atas perbuatannya keduanya di tuntut selama sembilan bulan penjara di potong masa tahanan yang telah di jalani.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim memberikan keempat terdakwa untuk menyampaikan pledoi dalam sidang yang akan di gelar kembali pekan depan.

Menurut salah satu JPU Taufik Fauzi bahwa masing-masing tuntutan sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Untuk dua pelaku utama, kita tuntut 20 tahun penjara, sedangkan untuk dua terdakwa lainnya kita tuntut sembilan bulan penjara.

"Kalau dua terdakwa pelaku utama, dua terdakwa lainnya hanya ikut serta saja, bukan yang melakukan pembunuhan, sebab mereka disuruh pelaku utama untuk membakar korban, membantu membawa dan menyembunyikan mayat korban serta membersihkan bercak darah korban," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa terjadi pada tanggal 9 Oktober 2016 lalu, dilakukan kedua terdakwa di rumah terdakwa Wawan karena masalah utang piutang.

Saat melakukan aksinya, terdakwa Wawan dibantu oleh adiknya Heri menghilangkan nyawa korban (Pelda Aceng).

Selanjutnya untuk menghilangkan barang bukti, terdakwa utama meminta bantuan dengan dua terdakwa lainnya untuk membakar jasad korban yang sebelumnya telah memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian sehingga mempermudah dievakuasi dan dibakar untuk menghilangkan barang bukti.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved