TAG
Pelda Aceng
-
Heri (22) dan Wawantoro (26) terdakwa pembunuh Pelda Aceng akhirnya ditutut jaksa penuntut umum (JPU)dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Senin, 10 April 2017
-
Heri bin Karyasan (22) otak pelaku pembunuhan disertai mutilasi dan pembakaran terhadap Pelda Aceng(40), akhirnya menyerahkan diri.
Rabu, 26 Oktober 2016
-
Untuk menghilangkan jejaknya, para pelaku membawa jasad korban yang sudah dipotong-potong dengan cara dimasukkan dalam karung.
Minggu, 23 Oktober 2016
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved