Buya Menjawab
Umroh Sebelum Ibadah Haji
Ada kecenderungan umat Islam melakukan umroh sebelum memperoleh giliran untuk menunaikan ibadah haji (Nomor Porsinya jauh bisa-bisa 2023). Apa diboleh
SRIPOKU.COM - Assalamualaikum.Wr.Wb.
BUYA, ada kecenderungan umat Islam melakukan umroh sebelum memperoleh giliran untuk menunaikan ibadah haji (Nomor Porsinya jauh bisa-bisa 2023). Apa dibolehkan dalam hukum Islam? Kemudian ketika menunaikan ibadah haji sementara menunggu wukuf di Arofah, calon jamaah haji melakukan Umroh berulang-ulang, apa hukumnya? Mohon penjelasannya buya. Terimakasih. 08527329xxxx
Berita Lainnya: Berangkat Umrah, Langsung dari Palembang ke Jeddah
BUYA MENJAWAB:
Assalamualaikum.Wr.Wb
PERTANYAAN ananda yang pertama bolehkah melakukan Umroh sebelum memperoleh giliran/kesemptan menunaikan ibadah haji. Jawabnya dibolehkan, mengacu kepada apa yang dilakukan Rasulullah Saw. bahwa beliau melakukan ibadah Umroh di bulan Dzulqaidah sebelum melakukan ibadah Haji wada';
Pertama: Umroh Hudaibiyah tahun ke enam hijrah.
Kedua: Umrah qadha tahun ke tujuh hijrah.
Ketiga: Umrah dari Ji’ranah tahun ke delapan H.
Keempat: Umrah ketika melakukan hajjatul wada'. Dalam pelaksanaan haji tersebut beliau melakukan haji qiran, yaitu haji dan umrah
dilakukan bersamaan. Haji qiran kena dam. (Tafsir Ibnu Katsier Vol.I PT. Bina Ilmu Surabaya Cet ke 2 Terjemahan hlm.345.)
Pertanyaan kedua, melakukan umrah berulang-ulang sementara menunggu saat wukuf di 'Arofah 9 Dzulhijjah.
Apabila mengacu kepada surah Al-Baqarah ayat 196 yang artinya: "Sempurnakanlah amal haji dan Umrah itu semata-mata karena Allah. Maka bila kalian terhalang, maka kerjakan seringannya dari sembelihan hadi, dan jangan mencukur rambut kepalamu hingga sampai hadi itu ditempatnya. Maka siapa diantara kalian sedang sakit atau terganggu oleh kutu kepala, maka harus membayar fidyah (yakni jika terpaksa akan cukur sebelum tahallul), yaitu puasa tiga hari, atau memberi makan pada enam orang miskin, tiap orang setengah sha' (1 kilo seperempat) atau menyembelih satu kambing. Maka jika kalian merasa aman, maka siapa yang melakukan tamattu’ yaitu melakukan umrah lalu bertahallul, menunggu masanya haji maka harus membayar dam, maka harus puasa tiga hari dan tujuh hari setelah kembali ke daerahnya, maka itu semuanya sepuluh hari cukup. Itu bagi keluarganya bukan penduduk Masjidil haram (Haram Makkah), dan bertawakkallah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah itu sangat berat siksa-Nya." (Al-Baqarah: 196).
Dari surah 196 di atas dapat dipahami bahwa Haji Tamattuk yang melaksanakan Umrah terlebih dahulu sebelum wukuf di ‘Arafah, kena dam seekor kambing atau puasa sepuluh hari (tiga hari ditanah haram dan 7 hari di tanah air sekembalinya dari menunaikan iabadah haji), maka bagi calon jamaah haji yang melakukan umrah berulang-ulang sebelum wukuf di Arafah ada beberapa pendapat;
Pertama; Fakhruddin Abi Bakrinibni Aliy bin zohiiroh Assyafi'iy menyatakan dalam Kitab Kifaayatul Mukhtaj halaman 160, bahwa Ar 'Raymi dalam Syarah At-Tanbih memberi fatwa dengan membayar dam berulang-ulang karena mengikuti Imam Al-Baghawi. Imam Ar-Raymi sependapat dengan Imam Al-Baghawi yang memfatwakan perlipatan dam (sesuai dengan perulangan umrah).
Kedua; Dalam Kitab Hasyatu al Syarqowy Vol.I hlm. 166. Menyatakan; "Andaikata orang yang melakukan haji tamattu' berulang-ulang melakukan umrah dalam bulan-bulan haji. Maka dia tidak berulang-ulang membayar dam menurut pendapat yang jelas. Pengarang kitab 'Kifayatul Muhtaj' berkata, "Berdasarkan perkiraan berulang-ulang, maka yang jelas adalah saling masuk. Karena dua dam tersebut adaLah sejenis sehingga saling masuk. Sebagaimana pendapat As-Subki."
Ketiga; Dalam Kitab Al Fiqhul Islam wa adillatuhu, Wahbah Az Zuhayli Vol.3 hlm.16 menyatakan bahwa, Mazhab Maliki menghukumi makruh mengulang-ulang umrah dalam satu tahun. An-Nakho’i berkata: "Mereka tidak melakukan umrah dalam satu tahun kecuali satu kali, karena Nabi Saw. tidak melakukannya."
Keempat; Asy-Syarqawi membolehkan perulangan umrah sunnah dan sebagian ulama Syafi'iyah memandang perulangan umrah sebagai sunnah tidak mengakibatkan berbilangnya dam.
Untuk menghindari khilaf (perbedaan pendapat) melakukan umrah sunnat sebaiknya setelah selesai Tawaf Ifadhah (Tawaf haji) sebagaimana dilakukan oleh Ibunda Siti 'Aisyah radhiallahu ‘anha yang mengambil miqat dari Tan'im. Apalagi bagi yang mau menghemat energi (menjaga kondisi kesehatan) lebih diutamakan mempersiapkan diri menghadapi rukun haji (wukuf di arofah) ketimbang memporsir tenaga dengan melakukan umrah berulang-ulang sebelum wukuf sehingga tenaga sudah terkuras oleh yang sunnat, ketika melakukan rukun haji (wukuf) dan wajib haji (melontar jamarot) tgl 10,11,12 dan 13 Dzulhijjah dalam kondisi yang sudah kurang optimal. Allahu A'lam. Demikian jawaban pertanyaan ananda.
Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kabah-di-mekkah-saudi-arabia_20160902_171254.jpg)