Lapor Mang Sripo

Masa Berlaku e-KTP Habis

Baru-baru ini e-KTP saya habis masa berlakunya. Saya pernah dengar kalau e-KTP berlaku seumur hidup. Apakah saya harus memperbaharui atau tetap saya g

Editor: Bedjo

SRIPOKU.COM- KEPADA pihak terkait. Baru-baru ini e-KTP saya habis masa berlakunya. Saya pernah dengar kalau e-KTP berlaku seumur hidup. Apakah saya harus memperbaharui atau tetap saya gunakan e-KTP yang sudah habis masa berlakunya? Mohon penjelasannya, terima kasih.
085788587684

Berita Lainnya:  e-KTP Tak Berlaku

Jawaban:
Tetap Berlaku Jika...
TERIMA kasih kepada saudara atas pertanyaannya. Ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan bahwa sesuai UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7 (a) dan Surat Edaran Mendagri tanggal 29 Januari 2016 No. 470/295/SJ tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup serta surat Walikota tanggal 01 Februari 2017 No. 474.1/000141.a/I tentang Pemberitahuan Masa Berlaku KTP Elektronik bahwa KTP Eletronik tetap berlaku seumur hidup apabila elemen data pada KTP-eL tersebut masih sesuai dengan data dan alamat ybs saat ini.

Namun apabila elemen data pada KTP-el tidak sesuai lagi maka KTP-el tersebut tidak berlaku dan ybs dapat melapor ke Disdukcapil Kota Palembang pada loket pendaftaran KTP-eL lt.1 untuk dilakukan proses pencetakan kembali, dengan melampirkan Fc. Kartu Keluarga terbaru dan surat keterangan hilang dari Kepolisian bagi warga yg kehilangan KTP-el. (fiz)

Ali Subri
Kadisdukcapil Kota Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved