Lapor Mang Sripo

e-KTP Tak Berlaku

Kami ingin tanya katanya e-KTP yang telah habis massa berlakunya masih bisa dipakai dan berlaku seumur hidup tapi kenapa kalau mengurus surat atau ke

Editor: Bedjo
Internet
Ilustrasi, e-KTP. 

SRIPOKU.COM - KEPADA pihak terkait. Kami ingin tanya katanya e-KTP yang telah habis massa berlakunya masih bisa dipakai dan berlaku seumur hidup tapi kenapa kalau mengurus surat atau ke bank e-KTP tidak berlaku lagi. Mohon penjelasannya, terima kasih
081994915709

Berita Lainnya:  Masa Berlaku E-KTP Seumur Hidup

Jawaban:
Berlaku Seumur Hidup Bila...
TERIMA KASIH kepada saudara atas pertanyaannya. Ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan bahwa Sesuai UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7 (a) dan Surat Edaran Mendagri tanggal 29 Januari 2016 tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup serta surat Walikota tanggal 01 Februari 2017 No.474.1/000141.a/I tentang Pemberitahuan Masa Berlaku KTP Elektronik bahwa KTP Eletronik tetap berlaku seumur hidup apabila elemen data pada KTP-eL tersebut masih sesuai dengan alamat Ybs saat ini.

Namun apabila elemen data pada KTP-el tidak sesuai lagi maka KTP-el tersebut tidak berlaku dan ybs dapat melapor ke Disdukcapil setempat untuk dilakukan proses pencetakan kembali. (fiz)

Ali Subri
Kadisdukcapil Kota Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved