Preman Kampung Ini Sendirian Lakukan Pemerasan kepada Sopir
Mendapat jawaban tersebut, pelaku marah dan mengancam korban akan melakukan tindakan kekerasan jika keinginannya tidak dipenuhi.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Aksi Alfin Yulisun (22) warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, cukup berani.
Meski seorang diri, ia nekat memeras sopir mobil sayur Haryadi (49) warga Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Lampung, di jalan Raya lintas Sumatera desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Senin (20/3) sekitar pukul 14.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Selasa (21/3/2017), terungkapnya aksi premanisme yang dilakukan oleh pelaku terbilang cukup berani.
Pasalnya bukan hanya seorang diri, namun pelaku juga tidak segan-segan mengejar korbannya dan melakukan kekerasan jika keinginannya tidak dipenuhi.
Adapun kejadian tersebut bermula ketika korban Haryadi bersama kernetnya Sodri (41) dengan mengendarai mobil box Daihatsu Grand Max warna hitam BG 9026 NH yang bermuatan benih-benih sayuran berangkat dari Palembang dengan tujuan Pagar Alam.
Ketika mobil korban melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba mereka dikejar dan dipepet oleh pelaku Alfin dengan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih tanpa plat Nopol, sembari menghentikannya.
Setelah itu, pelaku langsung turun dan meminta paksa uang sebesar Rp 300 ribu rupiah kepada korban. Mendengar permintaan tersebut, korban mengatakan tidak ada uang.
Mendapat jawaban tersebut, pelaku marah dan mengancam korban akan melakukan tindakan kekerasan jika keinginannya tidak dipenuhi.
Melihat pelaku emosi dan nekat, korban menjadi ketakutan dan dengan terpaksa memberikan uang Rp 300 ribu rupiah sesuai dengan keinginan pelaku. Setelah menerima uang tersebut pelaku langsung pergi kearah desa Cinta Kasih.
Merasa jiwanya terancam, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan keesokan harinya pelaku berhasil ditangkap dirumahnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih tanpa plat Nopol milik pelaku dan uang sebesar Rp 121 ribu rupiah yang merupakan uang sisa hasil kejahatan.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, tersangka dikenal sebagai preman kampung dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sangat meresahkan masyarakat terutama para pengguna jalan ketika melintas di daerah sekitar Kecamatan Belimbing.
Untuk di Polsek Gunung Megang saja sudah ada lima laporan masyarakat yang menjadi korban tersangka. Saat ini, tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 368 KUHP.